Suami atau Anak Terlibat Judi Online, Bansos Satu Keluarga di DIY Ikut Dihentikan

Suami atau Anak Terlibat Judi Online, Bansos Satu Keluarga di DIY Ikut Dihentikan

Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY), Endang Patmintarsih, saat meninjau hari pertama siswa di kompleks Sekolah Rakyat Menengah Atas di Bantul, Senin (14/7/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada 7.001 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). 

Langkah ini diambil karena bantuan dinilai tidak digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana peruntukannya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Sosial RI berdasarkan temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, jumlah penerima yang terdampak cukup besar.

“Jadi Judol itu kan yang di DIY ada 7.001. Nah, itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” ujar Endang dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

BACA JUGA : Sekitar 7.000 Penerima Bansos di DIY Diduga Terlibat Judi Online, Dinsos Lakukan Verifikasi Ulang

BACA JUGA : Bantul Salurkan Bansos Stimulan Rp1,9 Juta untuk 262 Keluarga Miskin Ekstrem

Penghentian tidak hanya berlaku pada bantuan utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga bantuan tambahan berupa Bantuan Langsung Sementara (BLTS), yang diberikan untuk memperkuat daya beli penerima PKH dan BPMT. 

BLTS yang biasanya disalurkan Oktober hingga Desember sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu sekaligus, juga ikut dihentikan jika penerima terindikasi terkait judol.

Endang menjelaskan bahwa penetapan indikasi dilakukan berdasarkan kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening sebagaimana dianalisis PPATK. 

Karena itu, penghentian bersifat sementara sambil membuka ruang klarifikasi bagi warga yang merasa tidak melakukan pelanggaran.

BACA JUGA : Cegah Kasus Pembuangan Bayi di Yogyakarta, Dinsos DIY Perkuat Edukasi dan Pengawasan

BACA JUGA : 8.008 Warga Bantul Hidup di Garis Kemiskinan Ekstrem, Dinsos: Ini Bukan Sekadar Soal Uang

“Ini yang kita sampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk menginformasikan ke masyarakat jika ada yang komplain. Masyarakat diberi peluang untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa mereka tidak terlibat,” tegasnya.

Yang menarik, penghentian bantuan tetap berlaku meskipun yang tercatat sebagai penerima PKH bukan pihak yang melakukan judi online. Endang menegaskan bahwa apabila suami atau anak yang terlibat, seluruh keluarga tetap terkena dampaknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: