Upah Belum Layak, Buruh di Yogyakarta Tuntut UMK Naik Jadi Rp3,7 Juta
Puluhan massa aksi buruh yang tergabung dalam MPBI DIY melakukan aksi long march dari kawasan Tugu Pal Putih menuju Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi di kawasan Tugu Pal Putih Malioboro, Selasa (14/10/2025), menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk desakan kepada Pemda agar tidak lagi menetapkan upah di bawah standar KHL yang saat ini berada di kisaran Rp3,6 hingga Rp3,7 juta per bulan.
“Kami mendesak agar Pemda DIY tidak menetapkan upah di bawah KHL. Berdasarkan data dan survei, angka yang ideal untuk buruh di Yogyakarta berada di kisaran Rp3,7 juta,” ujar Irsad disela aksi.
Selain isu UMK, MPBI DIY juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemda terhadap berbagai konflik ketenagakerjaan yang tengah terjadi di DIY.
BACA JUGA : MPBI DIY Gelar Aksi Solidaritas, Desak PHI Yogyakarta Tegakkan Keadilan bagi Buruh
BACA JUGA : Tunjangan Rumah DPRD DIY Capai Puluhan Juta, MPBI: Potret Ketimpangan Sosial
Menurut Irsad, saat ini MPBI DIY tengah mendampingi empat kasus perselisihan hubungan industrial yang telah masuk ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yaitu di PT Taru Martani, Ide Studio, dan Hotel Seturan.
“Kalau masalah hubungan industrial sudah sampai ke pengadilan, berarti mekanisme musyawarah mufakat gagal. Ini menunjukkan pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang,” jelasnya.
Irsad merinci, di PT Taru Martani persoalan berawal dari perjanjian kerja bersama (PKB), sementara di Ide Studio terkait keterlambatan pembayaran upah yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, kasus di Hotel Seturan berkaitan dengan pesangon pensiun yang nilainya dinilai lebih rendah dari ketentuan.
BACA JUGA : Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya
BACA JUGA : Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY
“Kami meminta Pemda DIY melalui pengawas ketenagakerjaan untuk lebih aktif melakukan monitoring dan deteksi dini agar konflik seperti ini bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, MPBI DIY juga menyoroti tingginya biaya hidup di Yogyakarta, terutama untuk kebutuhan tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: