MPBI DIY Gelar Aksi Solidaritas, Desak PHI Yogyakarta Tegakkan Keadilan bagi Buruh

MPBI DIY Gelar Aksi Solidaritas, Desak PHI Yogyakarta Tegakkan Keadilan bagi Buruh

aksi solidaritas mendukung buruh dari empat perusahaan di depan PHI Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para pekerja yang tengah menuntut keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).

Aksi solidaritas ini digelar di depan Kantor PHI Yogyakarta, Jalan Prof. DR. Soepomo, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 

Para peserta aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan keadilan bagi buruh dari empat perusahaan yang sedang bersengketa, yakni PT Ide Studio Bantul, PT Tarumartani 1918 Yogyakarta, PT Tunas Mekar Jaya Armada Sleman, dan Hotel Seturan Sleman.

“Aksi hari ini adalah bentuk solidaritas nyata dari sesama pekerja. Kami hadir untuk mendukung kawan-kawan yang tengah menempuh proses hukum di PHI Yogyakarta, agar hak mereka benar-benar ditegakkan,” kata Irsyad Ade Irawan, perwakilan MPBI DIY, saat ditemui seusai aksi.

Ia menjelaskan, kasus yang sedang disidangkan mencakup berbagai jenis perselisihan hubungan industrial. 

“Ada yang soal pesangon, ada yang menyangkut Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan ada juga yang terkait hak pensiun. Semuanya berakar pada ketimpangan relasi kerja yang selama ini belum berpihak pada pekerja,” ucapnya.

BACA JUGA : Buruh DIY Aksi di Malioboro, MPBI DIY Desak Hapus Outsourcing dan Reformasi Pajak Perburuhan

BACA JUGA : Peringati May Day, Ada 13 Tuntutan Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY

Ia menegaskan, perjuangan para pekerja di empat perusahaan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menyangkut nilai keadilan sosial dan kemanusiaan. 

“Kami menilai perjuangan ini adalah bagian dari upaya menegakkan hak asasi manusia. Buruh tidak hanya butuh upah layak, tapi juga penghormatan terhadap martabatnya sebagai manusia kerja,” tuturnya.

Ia juga menyerukan agar majelis hakim PHI Yogyakarta memutus perkara dengan berlandaskan prinsip keadilan substantif. 

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jangan biarkan pekerja terus menjadi pihak yang dikorbankan," tegasnya. 

Lebih jauh, MPBI DIY menilai bahwa keadilan bagi pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab pengadilan, tetapi juga cermin keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja. 

“Kalau negara sungguh berpihak pada rakyat, maka keberpihakan itu harus tampak dari cara hukum bekerja untuk melindungi pekerja. Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada pemodal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: