Pemkab Sleman Bidik Pajak Sektor Pariwisata dan Reklame, Target PAD Naik Rp200 Miliar
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, menjelaskan strategi optimalisasi pajak dan penghapusan denda PBB untuk meringankan beban masyarakat.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyasar sektor-sektor potensial.
Fokusnya, optimalisasi pajak pada sejumlah sektor yang menjadi potensi andalan seperti pariwisata, reklame, serta air tanah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menuturkan bahwa strategi tidak hanya terbatas pada penyesuaian Badan Pengelolaan Pajak dan Daerah (BPADP), melainkan juga merambah ke sektor lain.
“Strateginya tidak hanya berbentuk pada peralihan di BPADP saja, tetapi juga menyasar beberapa sektor, salah satunya pariwisata. Misalnya homestay-homestay yang sekelas hotel, itu belum kita bidik,” katanya, Minggu (7/9/2025).
BACA JUGA : Buruh DIY Aksi di Malioboro, MPBI DIY Desak Hapus Outsourcing dan Reformasi Pajak Perburuhan
BACA JUGA : Balecatur Lepas Hadiah Undian PBB P2: Warga Taat Pajak, Dapat Apresiasi dan Kejutan Menarik
Selain pariwisata, sektor reklame dan pajak air tanah menjadi perhatian Pemkab. Ia menegaskan, potensi penerimaan pajak dari hotel, penginapan, hingga konvensi masih sangat besar.
“Selain itu, pajak reklame juga akan kita tata kembali. Kemudian sektor lain seperti pajak air tanah, dari hotel, penginapan, hingga konvensi, akan benar-benar kita optimalkan,” ucapnya.
Pemkab optimistis bila strategi ini mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PAD Sleman bisa terdongkrak signifikan.
“Kita optimistis, bila disetujui Kementerian Dalam Negeri, tahun depan bisa ada kenaikan PAD hingga Rp200 miliar. Tapi tentu harus melalui evaluasi dari Kemendagri dulu, disesuaikan dengan inovasi daerah dan daya beli masyarakat. Itu parameternya,” tuturnya.
Sementara itu, kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap berlaku otomatis tanpa prosedur administrasi tambahan.
“Langsung otomatis. Jadi untuk periode 1 September sampai 30 November, tidak perlu surat tertulis ke BKAD. Sistem langsung menghapus dendanya,” jelasnya.
Hapus Denda PBB
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Sleman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: