Pemkab Sleman Bidik Pajak Sektor Pariwisata dan Reklame, Target PAD Naik Rp200 Miliar

Pemkab Sleman Bidik Pajak Sektor Pariwisata dan Reklame, Target PAD Naik Rp200 Miliar

Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, menjelaskan strategi optimalisasi pajak dan penghapusan denda PBB untuk meringankan beban masyarakat.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA :  Massa Gabungan Aliansi Jogja Memanggil dan Rakyat Peduli Tolak PPN 12 Persen di Kantor Pajak DIY

“Sesuai dengan arahan Pak Bupati, sekali lagi ini untuk membantu meringankan masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak terkait dengan adanya gejolak atau protes tertentu.

“Jadi bukan semata-mata karena kita melihat ada horak di Pakati, tidak. Tetapi bagaimana kita bisa mendukung aktivitas ekonomi lokal, di mana efisiensi dari pemerintah pusat memang sangat berpengaruh kepada masyarakat,” imbuhnya.

Kebijakan penghapusan denda PBB berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2025. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar denda keterlambatan dan tagihan dianggap lunas. 

“Walaupun PBB itu kecil, istilahnya dari uang denda yang seharusnya dibayarkan mulai 1 September sampai 30 November, itu tidak perlu dibayar. Langsung dianggap lunas, sehingga masyarakat bisa memakai uangnya untuk kebutuhan lain, misalnya bayar sekolah atau beli bahan pokok,” sebutnya.

Selain memberikan keringanan, Pemkab Sleman juga memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB dalam dua tahun ke depan. 

“Tidak ada. Tidak ada mulai 2025 sampai 2026, tidak ada kenaikan sama sekali, dan belum pernah dinaikkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tunggakan PBB yang menumpuk saat ini merupakan warisan dari masa sebelumnya. 

“Itu warisan dari dulu, dari KPP Pratama. Pajak daerah itu mulai 2013 menumpuk dan menjadi piutang yang cukup besar. Peralihan dari KPP Pratama ke pajak daerah juga sudah ada angkanya, sudah ada piutangnya,” tambahnya.

Menurutnya, langkah ini diharapkan menjadi sepercik embun yang bisa membantu warga di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. 

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan kebijakan fiskal daerah sebagai instrumen keberpihakan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: