Polresta Sleman Kejar Penjual Miras Online: COD di Kuburan Jadi Sasaran
Penindakan penjualan miras online ilegal oleh Polresta Sleman, termasuk modus COD di lapangan--Foto: Dok/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id — Polresta Sleman memperluas penindakan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal dengan fokus pada penjualan daring (online) yang kian marak.
Paur Bagian Operasi Polresta Sleman, Ipda Setiawan, mengatakan, modus penjualan melalui sistem COD (Cash on Delivery) menjadi tantangan baru bagi aparat keamanan.
“Perlu yang disampaikan dari dinas perizinan tadi, bahwa saat ini untuk penjualan miras bergeser ke online. Melalui online kami juga sudah berusaha menangani penindakan dengan adanya modus baru tersebut," katanya, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan bahwa di tahap pertama, tim penindakan berhasil menindak tujuh penjual COD.
BACA JUGA : Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar
BACA JUGA : Soal Miras Merk Kaliurang, Pemda DIY Larang Peredaran Miras dengan Kadar Tertentu Secara Terbuka
“Jadi penjual COD itu ada janjian di lapangan, ada di depan kuburan, gitu. Jadi kami di tahap pertama sudah menindak 7 penjual COD,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada penindakan tahap berikutnya, tim kembali menangkap delapan penjual COD.
“Kemudian di tahap pertama kami menindak 8 penjual COD. Modus dari para penjual ini selalu berkembang dengan penindakan yang kami lakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan ini meskipun masih tahap awal, menunjukkan adanya sedikit keberhasilan dalam menekan peredaran miras ilegal secara online.
“Menurut kami, itu mungkin satu sedikit keberhasilan,” ucapnya.
Menurutnya, pengawasan penjualan miras daring memerlukan strategi khusus karena para pelaku selalu menyesuaikan modus baru.
“Kami akan terus memantau dan menindak pelaku sesuai regulasi agar peredaran miras ilegal tetap terkendali,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penjualan miras online ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: