Polresta Sleman Kejar Penjual Miras Online: COD di Kuburan Jadi Sasaran

Polresta Sleman Kejar Penjual Miras Online: COD di Kuburan Jadi Sasaran

Penindakan penjualan miras online ilegal oleh Polresta Sleman, termasuk modus COD di lapangan--Foto: Dok/diswayjogja.id

BACA JUGA :  Operasi di Lima Lokasi, Ratusan Botol Miras Oplosan di Bantul Disita Polisi

BACA JUGA :  Polresta Sleman Sita Ribuan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan, Sepuluh Pelaku Ditangkap

“Peran warga sangat penting agar Polresta Sleman bisa bekerja lebih efektif dan seluruh masyarakat merasa aman,” pungkasnya.

Targetkan Penindakan Miras Tertib 

Polresta Sleman menegaskan komitmen untuk menindak peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal yang kini beralih ke modus tersembunyi, berbeda dengan penjualan terbuka di masa lalu.

"Jadi penjualan sudah tidak terbuka seperti dahulu, yang di pinggir jalan saja seperti jual es teh jumbo. Itu zaman dulu, sekarang sudah sembunyi-sembunyi," tuturnya. 

Ia menambahkan, pihak kepolisian belum puas dengan kondisi saat ini dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan ketertiban di Sleman. 

“Kami ke depan dari Polresta Sleman tetap akan melaksanakan penindakan, berkoordinasi dengan instansi terkait, agar nanti di wilayah Kabupaten Sleman ini benar-benar tertib seperti yang diinginkan dari KaPolri,” imbuhnya.

Menurut data terbaru Polresta Sleman, dari hasil kegiatan penindakan sebelumnya, telah disidangkan 29 tersangka dari 21 kasus. 

Sementara itu, delapan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pemberkasan. 

“Data yang terakhir dari kami, untuk saat ini dari hasil kegiatan kita, sudah kami sidangkan dan sudah ada putusan, yaitu ada 29 tersangka atau 21 kasus. Kemudian yang masih tahap penyelidikan, pemberkasan, itu ada 8 kasus,” sebutnya.

Ia menekankan bahwa revisi peraturan perdagangan minuman beralkohol nantinya akan mempermudah koordinasi dan penanganan kasus miras ilegal. 

“Nanti silakan untuk selanjutnya, kami menunggu revisi perdagangan terbaru, bagaimana nanti kita berkoordinasi agar ke depan kita lebih mudah menangani perkara miras ini. Namun bisa memberi efek jerah kepada para penjualnya,” pungkasnya.

Setiawan menegaskan, strategi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera agar para pelaku menjual miras sesuai peraturan yang berlaku. 

“Kami ingin seluruh masyarakat merasakan keamanan dan ketertiban, serta menekan peredaran miras ilegal,” harapnya.

Ia juga mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal agar tim Polresta Sleman dapat bekerja lebih efektif. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait