Mulai Sasar Anak di Bawah Umur, Polresta Yogyakarta Ringkus 19 Pengedar Ganja dan Pil 'Y'

Polresta Yogyakarta berhasil meringkus sebanyak 19 pelaku penyalahgunaan obat berbahaya dalan kurun waktu dua bulan, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus 19 pengedar dan pecandu narkoba jenis ganja, tembakau sintesis, dan obat berbahaya Pil berbentuk 'Y'.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Polresta Yogyakarta menilai peredaran narkoba tersebut lebih terorganisir, termasuk melibatkan anak di bawah umur yang sudah mulai mengonsumsi obat berbahaya tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan penangkapan belasan pelaku tersebut merupakan pengembangan dari salah satu tersangka yang mengedarkan narkoba tersebut secara khusus.
"Dari satu laporan satu tersangka, yang pengembangan melalui DPO (Daftar Pencarian Orang). Ada keterkaitan dari tersangka yang diamankan pertama. Pengembangan baru ke tersangka selanjutnya seperti yg pelakunya terhadap anak juga berkaitan berawal dari satu laporan," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).
Pengungkapan sebanyak 19 tersangka tersebut dari 17 kasus dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret, dengan kasus yang berkaitan maupun kasus sendiri. Menurut Ardiansyah, banyak pelaku yang baru dan bersumber dari luar Yogyakarta.
BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Amankan Tiga Remaja Pembawa Celurit, Klaim untuk Jaga Diri
BACA JUGA : Sita 61 Ribu Butir, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pecandu Pil Logo 'Y'
"Dari 17 kasus dan 19 tersangka yang dirilis, dari jumlah tersebut, ada dua laporan yang pelakunya adalah anak-anak dan terhadap tersangka sudah kita tahan sehingga tidak hadir. Ketiganya menjalani diversi yang mana salah satunya dari keputusan dalam diversi tersebut melakukan pembinaan selama 3 bulan dan baru diserahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Ketiga pelaku di bawah umur tersebut yakni berinisial TKM (16), KT (16), dan PA (16), yang merupakan warga Kota Yogyakarta. Para Pelaku mendapatkan pil Obaya dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD dan telah dilakukan penyidikan sesuai dengan UU Sistem Penyidikan Peradilan Anak dan untuk saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Tahap 2).
Sementara belasan tersangka lainnya yang berhasil diringkus di tiga wilayah DIY, diantaranya Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Pelaku yang diringkus di Kota Yogyakarta yaitu berinisial RTS (23), YDM (44), EM (29), KS (20), serta AN (18). Penangkapan pelaku lainnya di Kabupaten Sleman diantaranya berinisial RY (26), DSM (31), SRS (19), AI (21), DOS (40), FRA (33), EAP (28), M (29), serta EAH (23). Sementara di Kabupaten Bantul yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial NHA (21) dan RN (30).
Ardiansyah menyebutkan, sejumlah narkoba tersebut banyak dikonsumsi secara pribadi, namun sasarannya tidak jelas dalam peredaran obat berbahaya itu.
BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Obaya, 999 Butir Pil Yarindo Disita
BACA JUGA : 3 Ribu Botol Miras Oplosan, Knalpot Brong, dan Pil Yarindu di Yogyakarta Dimusnahkan
"Circle ini sangat sensitif misalkan tidak merupakan bagian dari mereka. Mereka tidak gampang untuk memberikan barang-barang tersebut. Makin kesini, untuk peredaran ini semakin lebih terorganisir, tidak seekstrem dua tahun yang lalu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: