Dugaan Penganiayaan Warga Semarang, Kapolresta Yogyakarta Akan Tindak Tegas 6 Anggotanya Jika Terbukti Salah

Dugaan Penganiayaan Warga Semarang, Kapolresta Yogyakarta Akan Tindak Tegas 6 Anggotanya Jika Terbukti Salah

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat memberikan keterangan kepada media soal enam anggotanya yang diduga melakukan penganiaayan, Minggu (12/1/2025) malam.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma akan menindak tegas jika anggotanya terbukti bersalah, terkait dugaan penganiayaan warga Semarang, Darso, 43, hingga tewas.

"Kalau anggota kami terbukti bersalah, ya kita prosedural, kebenarannya seperti apa. Kalau terbukti bersalah pasti ada tindakan tegas, mungkin bisa jadi lebih berat," ungkap Aditya di Yogyakarta, Senin (13/1/2025).

Pihaknya akan kooperatif terhadap enam anggotanya yang  diperiksa oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Itu merupakan hasil pemeriksaan bidpropam Polda DIY, tim yang berangkat ke Semrang menemui Darso, dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta," ujarnya. 

BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Selidiki Anggotanya, Usai Dilaporkan Lakukan Penganiayan Warga Semarang hingga Tewas

BACA JUGA : Kapolresta Yogyakarta Beberkan Kronologi Keterlibatan Personelnya yang Diduga Menewaskan Warga Semarang

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda DIY tersebut, Aditya menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut berkait proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso.

Berkaitan dengan pemberian uang sejumlah Rp25 juta kepada keluarga korban, Aditya menegaskan bahwa pemberian tersebut sebagai bentuk empati anggotanya kepada keluarga korban.

"Jadi, hasil pemeriksaan membenarkan bahwasanya anggota kami ada yang menyerahkan Rp25 juta, sebagai wujud empati dan belasungkawa, karena melihat kondisi keluarga Pak Darso saat itu, rasa iba dan tidak tega," katanya.

Aditya tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemberian anggota kepolisian apakah termasuk dalam prosedural atau bukan. 

BACA JUGA : Siagakan 856 Personel Gabungan, Pemkot dan Polresta Yogyakarta Siap Amankan Momen Libur Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA : Sita 61 Ribu Butir, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pecandu Pil Logo 'Y'

"Itu biar penyidikan saja. Kalau kami dapat keterangan hanya wujud empati. Berarti kebenarannya dari penyidikan harus seperti apa," jelasnya.

Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan, sehingga anggota kepolisian bisa mengklarifikasi berdasrakan pemeriksaan terkait kasus dugaan tewasnya warga Semarang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: