Polresta Yogyakarta Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Obaya, 999 Butir Pil Yarindo Disita
Unit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan Obaya.-DOK.-
DISWAYJOGJA – Unit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan Obaya. Dariungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 999 butir pil Yarindo.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Obaya di wilayah Yogyakarta.
”Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RM di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman,” kata Kapolresta Yogyakarta, Selasa, (23/1/2024).
BACA JUGA:Angka Kriminal di Kota Tegal 2023, Didominasi Pencurian dan Narkoba, Kebakaran Kapal Paling Menonjol
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RM mengaku mendapatkan Obaya dari tersangka CS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka CS di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman. ”Dari tersangka CS, petugas berhasil menyita 999 butir Obaya,” ujar Kapolresta Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
BACA JUGA:BPK Kunjungi Pemda DIY, Lakukan Pemeriksaan Interim Perkuat Proses Audit Keuangan
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Obaya. Sebab, Obaya merupakan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan. Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan Obaya, dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.
”Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk Obaya," tegas Kapolresta Yoyakarta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: