Ancam Keselamatan Pengendara, Plengkung Nirbaya Ditutup Total Mulai 15 Maret 2025

 Ancam Keselamatan Pengendara, Plengkung Nirbaya Ditutup Total Mulai 15 Maret 2025

Plengkung Nirbaya atau biasa disebut Plengkung Gading resmi ditutup total mulai Sabtu (15/3/2025) pukul 07.00 WIB, hal itu berdasarkan evaluasi untuk menyelamatkan cagar budaya dan pengendara yang melintas.--Dok. Pemda DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Berdasarkan penilaian evaluasi terhadap situasi Plengkung Nirbaya pasca dilakukan uji coba rekayasa lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA), Plengkung Nirbaya ditutup total mulai Sabtu (15/03/2025).

Dari hasil penilaian tim ditemukan bahwa kondisi Plengkung Nirbaya ternyata jauh lebih mengkhawatirkan daripada sebelumnya.

Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk upaya konservasi penyelamatan struktur Plengkung Nirbaya. Selain itu, kondisi ini mulai berpotensi mengancam keselamatan pengendara yang melewati plengkung. Hal tersebut sesuai rapat evaluasi pada Jumat (14/3/2025) di Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY.

“Tidak hanya sebagai upaya mitigasi terhadap penyelamatan Plengkung Nirbaya saja, namun juga mitigasi terhadap keselamatan manusia dan kendaraan yang sangat mungkin terdampak dari kerentanan Plengkung Nirbaya tersebut. Sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap potensi kejadian yang tidak diinginkan" kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY. Dian Lakshmi Pratiwi.

Penutupan akses yang terkesan mendadak ini dilakukan atas dasar terlihatnya indikasi dampak yang muncul akibat tekanan usia struktur, pembangunan, dan lingkungan. Terlebih setelah dilakukan pemantauan dan penanganan benteng sejak tahun 2015 sampai sekarang, ditemukan bahwa akumulasi dampak yang muncul lebih parah daripada yang diperkirakan. 

BACA JUGA : Rencana Penutupan Plengkung Gading Kraton Yogyakarta, Pedagang Alun-alun Kidul Minta Tetap Berjualan

BACA JUGA : Plengkung Gading Kraton Yogyakarta Bakal Ditata Ulang karena Terjadi Deformasi

"Dalam menangani Plengkung Nirbaya ini ternyata masih diperlukan kebijakan penanganan komprehensif untuk memitigasi dampak tekanan-tekanan yang membebani bangunan,” jelas Dian.

Penutupan Plengkung Nirbaya secara penuh ini merupakan salah satu bentuk komponen yang mendukung proses penanganan penyelamatan secara total. Guna menyelamatkan Plengkung Nirbaya, perlu adanya ruang dan waktu yang lebih maksimal untuk memetakan dan mendokumentasikan semua kerentanan, serta potensi-potensi kerusakan yang terdampak terhadap manusia dan lingkungan.

Diperlukan ruang bebas hambatan dari pemanfaatan atau bentuk apapun aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan tersebut. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian dampak yang berpotensi merugikan nilai penting dan fisik bangunan sehingga bisa ditentukan tindakan mitigasinya.

"Untuk keperluan memberikan ruang dan waktu yang maksimal untuk pemetaan terhadap kerentanan beserta potensi-potensi kerusakan lainnya maka disarankan untuk segera mungkin mengambil kebijakan penutupan akses masuk dan keluar dari sisi utara maupun selatan dari bangunan ini," papar Dian.

BACA JUGA : Rekaya Lalu Lintas Plengkung Nirbaya Segara Diterapkan untuk Lindungi Cagar Budaya

BACA JUGA : Mulai 10 Maret 2025, Pemda DIY Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Plengkung Nirbaya

Dari sejumlah kajian dan riwayat penanganan konservasi bangunan masih bersifat parsial. Hal ini karena keterbatasan situasi kondisi bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Seperti diketahui untuk menangani bangunan cagar budaya, memiliki aturan-aturan tertentu yang tidak bisa diabaikan begitu saja untuk menjaga orisinalitas bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: