Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koperasi PKL Tri Dharma Malioboro Ditahan Kejari Yogyakarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menetapkan dua tersangka pengurus PKL Koperasi Tri Dharma Malioboro atas dugaan penyalahgunaan dana pinjaman KPE saat masa PPKM Covid-19.--dok. Kejari Yogyakarta
"Penyalahgunaan dana hibah tersebut sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat karena pada masa kedaruratan PPKM Covid-19 masyarakat khususnya anggota koperasi sangat membutuhkan bantuan modal usaha," imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA : Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi
BACA JUGA : Penataan Malioboro Dinilai Perlu Mencontoh Singapura dan Malaysia
Tersangka juga dijerat pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: