Penghapusan Presidential Threshold, Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY Sebut Angin Segar Demokarsi Indonesia

Penghapusan Presidential Threshold, Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY Sebut Angin Segar Demokarsi Indonesia

Guru Besar Ilmu Ilmu Pemerintahan sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Achmad Nurmandi di di Gedung AR Fachrudin, UMY, Bantul, Jumat (3/1/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Aturan dan kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi membawa dampak positif bagi sistem pemilihan kepala daerah. Nantinya akan ada opsi serupa untuk pemilihan kepala daerah tanpa ada batasan pengajuan calonnya.

"Yang saya pikirkan, apakah ada implikasi ke kepala daerah. Presiden saja bisa nol persen, kenapa kok di daerah harus dibatasi 7,5 persen," tuturnya. 

BACA JUGA : UMY Fasilitasi Riset 15 Bidang Ilmu dalam Konferensi Internasional ICoSI dan UMYGrace 2025

BACA JUGA : Begini Menurut Pengamat Ekonomi UMY Tentang Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Bagi UMKM

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang semula 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2024).

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945," kata Suhartoyo.

Pasal 222 UU Pemilu yakni: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: