Begini Menurut Pengamat Ekonomi UMY Tentang Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Bagi UMKM

Begini Menurut Pengamat Ekonomi UMY Tentang Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Bagi UMKM

Rencana kenaikkan PPN dari 11% menjadi 12%--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025.

Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Imamuddin Yuliadi menilai kebijakan tersebut akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN 12% ini mengacu pada UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dinyatakan tarif PPN 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA : Tampilkan Berbagai Karya Seni Kreatif Anak-Anak, Art for Children 2024 Sukses Digelar Taman Budaya Yogyakarta

BACA JUGA : Penanganan Sampah di Jogja, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Diklaim Mampu Beroperasi 24 Jam

Prof Imamuddin Yuliadi menilai dampak kebijakan tersebut dapat menggerus daya beli masyarakat, konsumsi mengalami penurunan, serta dunia bisnis terutama UMKM akan menghadapi kenaikan biaya produksi dan berisiko kehilangan pasar.

Menurutnya, kenaikan PPN 12% ini akan mengakibatkan barang dan jasa yang dikonsumsi mengalami kenaikan harga, sehingga dapat terjadi inflansi.

“Untuk kalangan menengah ke atas, mungkin kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan, tetapi untuk kalangan menengah terutama UMKM jelas akan menekan biaya produksi mereka. Oleh karena itu, solusi perlu dicari untuk kelompok yang rentan ini agar dapat mengurangi beban produksi bagi pelaku usaha,” katanya, Jumat (22/11/2024).

Ia menilai meskipun kebijakan tersebut digagas untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, namun penolakan dari masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN tersebut perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan kepastian pada masyarakat terkait akuntabilitasnya dalam mengelola pajak.

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut yang disesuaikan dengan fungsi pajak yaitu stabilisasi, alokasi, dan distribusi.

Menurutnya, jika penerimaan pajak pemerintah meningkat, maka pengeluaran fiskal pemerintah juga harus meningkat, terutama untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Selama Masa Tenang, Begini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com