Alternatif Pelayanan Rawat Jalan, RSUP Dr. Sardjito Resmi Buka Layanan JKN Eksekutif

Alternatif Pelayanan Rawat Jalan, RSUP Dr. Sardjito Resmi Buka Layanan JKN Eksekutif

RSUP Dr. Sardjito resmi buka layanan JKN Eksekutif-Foto by sardjito.co.id-

Menurut Manajer Pelayanan Medis RSUP Dr. Sardjito, Dwi Septikawati tujuan utama dibukanya layanan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan. 

"Layanan JKN Eksekutif diharapkan dapat memberikan alternatif bagi peserta JKN yang menginginkan suasana lebih eksklusif, dengan waktu tunggu yang lebih singkat dan fasilitas yang nyaman. Ini juga memberi pilihan layanan berbasis kebutuhan yang sesuai dengan preferensi dan kemampuan finansial pasien," ujar dia. 

Untuk mengakses layanan JKN Eksekutif, pasien dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi RSUP Dr. Sardjito. 

Sistem pendaftaran ini memungkinkan pasien untuk memilih dokter spesialis yang diinginkan, sesuai dengan jadwal yang tersedia. 

Dengan sistem pendaftaran online, RS ini berupaya memberikan pengalaman yang lebih praktis dan efisien bagi pasien yang ingin menikmati layanan ini.

BACA JUGA : Pemkab Gelontorkan Rp2,9 Miliar untuk Balai Latihan Kerja Sleman, Upaya Turunkan Angka Pengangguran

BACA JUGA : Renovasi Rampung, Pemkot Yogyakarta Kembali Buka Layanan di Perpustakaan Kotabaru Yogyakarta

Ketentuan Rawat Jalan Eksekutif

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit dijelaskan mengenai pengertian dari pelayanan rawat jalan eksekutif.

Selengkapnya, ketentuan layanan rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut:

  1. Peserta PBI dan Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan Eksekutif/VIP.
  2. Peserta mengikuti prosedur sistem rujukan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.
  3. Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap episode rawat jalan.

Pelayanan rawat jalan eksekutif hanya dijamin di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan poli eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com