Alternatif Pelayanan Rawat Jalan, RSUP Dr. Sardjito Resmi Buka Layanan JKN Eksekutif

Alternatif Pelayanan Rawat Jalan, RSUP Dr. Sardjito Resmi Buka Layanan JKN Eksekutif

RSUP Dr. Sardjito resmi buka layanan JKN Eksekutif-Foto by sardjito.co.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito resmi membuka layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Eksekutif yang diselenggarakan di Poliklinik Eksekutif Amarta.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan alternatif pelayanan kesehatan rawat jalan non-reguler dengan fasilitas dan kenyamanan di atas standar, yang dapat diakses oleh peserta JKN maupun pasien umum.

Layanan JKN Eksekutif ini merupakan bentuk pelayanan kesehatan rawat jalan yang diselenggarakan oleh dokter spesialis dan subspesialis dalam ruang terpadu, dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan, efisiensi waktu, dan kualitas perawatan yang lebih baik. 

Pelayanan ini memadukan kenyamanan fasilitas dan efisiensi waktu, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Tidak hanya pasien umum, layanan ini juga dapat diakses oleh peserta JKN Kesehatan, kecuali bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA : Tembus 700 Ribu Pengunjung, Pendapatan Taman Pintar Yogyakarta Mencapai Rp 14,3 Milyar Rupiah

BACA JUGA : Layanan Dukcapil Paling Banyak Dikunjungi Masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta

Syarat Layanan Rawat Jalan Eksekutif

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan menjelaskan bahwa untuk menyelenggarakan layanan rawat jalan eksekutif, rumah sakit harus memenuhi tiga persyaratan utama yakni ketenagaan, pengorganisasian, serta bangunan, sarana, dan prasarana yang memadai.

"Kami telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, sehingga layanan ini dapat berjalan optimal," ujar Banu, Jumat (3/1/2025). 

Kepala Instalasi Rawat Inap VIP RSUP Dr. Sardjito, Jessica Caroline menyampaikan, ada beberapa persyaratan bagi peserta JKN yang ingin memanfaatkan layanan JKN Eksekutif. 

Di antaranya, pasien tetap harus memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), membuat pernyataan untuk mematuhi ketentuan sebagai pasien rawat jalan eksekutif, dan bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp400.000 per kunjungan. 

Biaya ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenkes No. 3/2023. "Biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi pasien yang menginginkan kenyamanan lebih," jelas Jessica.

BACA JUGA : Puncak Arus Balik Sudah Lewat, Kendaraan Meninggalkan Sleman Terpantau Makin Banyak

BACA JUGA : Berada di Angka 1,7 Persen, Inflasi 2024 di Yogyakarta Terkendali dengan Baik

Tujuan Layanan JKN Eksekutif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com