Pemda DIY Komitmen Selamatkan Arsip Penting Bersejarah untuk Masa Depan Pengetahuan Kolektif
Sekretaris Daerah (Daerah Istimewa Yogyakarta) DIY, Beny Suharsono-jogja.tribunnews.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) semakin menegaskan komitmenya dalam melestarikan arsip-arsip penting yang menjadi bagian dari jejak sejarah dan kebijakan.
Dalam acara Penandatanganan Berita Acara Pemindahan/Penyerahan Arsip Perangkat Daerah yang Dihapus/Digabung, yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) kemarin di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa penyelematan arsip merupakan langkah vital untuk menjaga ingatan kolektif masyarakat dan melestarikan narasi kebijakan masa lalu yang bisa menjadi acuan untuk masa depan.
Beny menyampaikan bahwa arsip bukanlah sekadar dokumen usang yang terabaikan, melainkan merupakan produk kebijakan yang dipengaruhi oleh perjalanan waktu.
“Arsip adalah produk kebijakan yang ditinggalkan oleh waktu, sehingga penyelematannya sama seperti menjaga denyut nadi ingatan kolektif. Dalam arsip tersimpan narasi kebijakan, keputusan, dan jejak langkah yang mampu memprediksi kebutuhan di masa depan,” kata Beny.
BACA JUGA : Sepekan Nikah Bareng Gratis di Bantul, Pasangan Pengantin Ijab Kabul di Mobil Legendaris Soekarno
BACA JUGA : DP3 Sleman Laksanakan Peningkatan Surveilans untuk Antisipasi PMK
Penyelamatan arsip, menurut Beny, berperang penting dalam menciptakan sebuah ekosistem yang lebih terhubung antara manusia dan data.
Ia menekankan pentingnya peran arsip dalam menyusun pengetahuan kolektif yang bermanfaat bagi pembangunan dan perencanaan masa depan.
“Kita tidak hanya menyelamatkan arsip, kita juga sudah selangkah menciptakan ekosistem baru, sebuah simfoni antara manusia dan data, yang menjadikan arsip sebagai pusat kekuatan pengetahuan kolektif,” ujar Beny.
Penyelamatan arsip ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan pada Perdais No 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) No 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah.
BACA JUGA : Pemda DIY Kembali Raih Peringkat I Nasional Penghargaan Pengawasan Kearsipan
BACA JUGA : Siap Digunakan Masyarakat, 10 Proyek Strategis Pemkot Jogja Tahun 2024 Sudah Rampung
Kurniawan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY, dalam laporannya mengungkapkan jenis-jenis arsip yang penting untuk diselamatkan, khususnya arsip-arsip yang memiliki nilai sejarah dan relevansi jangka panjang.
“Beberapa jenis arsip yang perlu diselamatkan antara lain arsip yang berkaitan dengan keistimewaan DIY, arsip pengadaan barang dan jasa, arsip hibah, serta arsip kajian dan penelitian,” ujar Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com