Soal Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Jubir KY : Kita Pantau saat Sidang dan Investigasi

Soal Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Jubir KY : Kita Pantau saat Sidang dan Investigasi

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Jubir Komisi Yudisial, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2024). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi tata niaga Timah yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya tengah melakukan analisis yang saat ini masih dalam proses, sehingga ia belum bisa mengungkapkan hasil dari analisis tersebut.

"Kita sudah melakukan pemantauan pada saat persidangan dan investigasi. Kalau hasil investigasi kita tidak bisa menyampaikan karena namanya kan investigasi. Kemudian kita juga melakukan analisis putusan. Kalau ada pelanggaran kita lanjutkan dengan pemeriksaan dari mana saja sebelum ke hakim. Bisa saksi, bisa pihak terkait," jelas Mukti, di Ballroom UMY Student Dormitory, Bantul, DIY, Senin (30/12/2024).

Analisis tersebut menurutnya bisa menjadi pintu masuk apakah ada hal yang wajar atau tidak terkait putusan tersebut. Namun, jika nantinya ditemukan adanya bukti pelanggaran, maka pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hukum yang bersangkutan. 

BACA JUGA : Putra Bupati Sleman Raudi Akmal Diperiksa Kejari Sleman Soal Dana Hibah

BACA JUGA : Massa ARPI Demo Kejari Sleman, Desak Ungkap Dalang Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"Persis yang kita lakukan pada saat putusan Surabaya, kasus Tannur. Kemudian kita temukan juga ada pelanggaran etik dan kita ajukan untuk pemberhentian pada waktu. Nah untuk yang kasus ini kita lakukan analisis, mohon tunggu aja, sabar updatenya," katanya.

Komisi Yudisial saat ini tenagh mengumpulkan bukti baik di persidangan maupun dari pihak terkait, termasuk lembaga yang bekeerjasama diantaranya Kejaksaan.

"Kita juga kerjasama dengan kejaksaan untuk kasus Tannit, kita perdalam lagi dengan kasus ini. Kalau sudah cukup, kita akan lakukan pemeriksaan khusus kepada hakim," pungkasnya.

Mukti menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum melakukan  pemeriksaan terhadap  majelis hakim yang menjatuhi hukuman ringan kepada Harvey Moeis, pasalnya pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. 

BACA JUGA : Haedar Nashir Dukung Komitmen Presiden Prabowo Untuk Berantas Korupsi yang Tuntas dan Berani

BACA JUGA : 31 Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp14,6 Miliar

"Belum (memeriksa hakim), kan ini juga baru kemarin. Nanti kita akan menambah juga dari pihak-pihak yang melapor, saksi yang melihat persidangan, pihak-pihak yang mengetahui jika ada sesuatu jika memang ada sesuatu," tambahnya.

Putusan ringan tersebut dinilai menuai beragam reaksi kekecewaan dari banyak orang. Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat melakukan kontrol sosial terhadap apa yang sedang terjadi di Indonesia. Karenanya, Komisi Yudisial berharap masyarakat untuk tetap kritis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: