Soal PPN 12 Persen, Bahlil: Dilakukan Bertahap Sesuai Undang-undang

 Soal PPN 12 Persen, Bahlil: Dilakukan Bertahap Sesuai Undang-undang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melakukan kunjungan kerja di Kaliurang, Pakem, Sleman, DIY, Minggu (29/12/2024).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Pertemuan tersebut berlangsung selama 2 jam pertemuan, satu per satu ketum KIM Plus meninggalkan kediaman Prabowo.

Mereka yang hadir adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta ketua umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. 

BACA JUGA : Buruh DIY Tolak Kenaikan PPN 12% Per 1 Januari 2025 Mendatang, Ini Alasannya

BACA JUGA : Begini Menurut Pengamat Ekonomi UMY Tentang Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Bagi UMKM

Berkaitan dengan pertemuan tersebut, Bahlil menyebutkan hanya pertemuan rutin yang membahas persoalan ringan.

"Kami punya pertemuan rutin dengan Presiden dan ketua-ketua umum partai koalisi. Bahasnya ringan-ringan saja, tidak ada yang spesifik. Ya diskusi tentang politik, tentang ekonomi, jadi biasa aja kalau presiden dan ketua umum partai bertemu, selalu berdiskusi ringan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: