Soal PPN 12 Persen, Bahlil: Dilakukan Bertahap Sesuai Undang-undang

 Soal PPN 12 Persen, Bahlil: Dilakukan Bertahap Sesuai Undang-undang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melakukan kunjungan kerja di Kaliurang, Pakem, Sleman, DIY, Minggu (29/12/2024).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menurut mandat Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sekaligus Ketua Umum Partai Golkar mengataan kebijakan tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

"Prinsipnya begini, presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Terkait apapun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang, maka saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya," jelas Bahlil saat melakukan kunjungan di Kaliurang, Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (29/12/2024).

Menurutnya, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN itu sebenarnya telah dilakukan secara bertahap. Mulai 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA : 30 Ribu Penumpang KA Masuk ke Jogja di Momen Libur Nataru, BOB Sebut Kenaikan PPN Tidak Berpengaruh

BACA JUGA : PPN Resmi Naik 12 Persen, Pedagang Pasar di Yogyakarta Khawatir Daya Beli Masyarakat Menurun

"Khusus PPN, memang dalam Undang-undang tahun 2021 dibuat, bahwa kenaikan itu dilakukan bertahap yaitu 11 persen dan paling lambat 2025 itu 12 persen," terangnya.

Ketua umum Golkar tersebut menyebutkan bahwa Presiden Prabowo juga mempertimbangkan untuk mencari jalan tengah terkait kenaikan PPN ini.

"Presiden Prabowo menyadari bahwa ini harus dipertimbangkan untuk kebutuhan rakyat. Kemudia dicari jalan tengah, maka yang 12 persen itu adalah barang-barang yang mewah saja," terang Bahlil.

Namun, menurut Bahlil, jika kebutuhan rakyat yang bersifat lokal maka tidak dikenakan PPN 12 persen, melainkan tetap 11 persen. 

BACA JUGA : Perubahan Pola Konsumsi, Apindo DIY Sebut Kenaikan PPN akan Timbulkan Fenomena Alih Produk oleh Konsumen

BACA JUGA : Kadin DIY Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Salah Satu Tantangan Ekonomi di 2025

"Produk lokal tidak dikenakan PPN 12 pesen, artinya PPN tetap 11 persen. Tapi kalau beli mobil, barang-barang yang mahal, itu memang dikenakan 12 persen," pungkasnya.

Pertemuan Presiden Prabowo dan Ketua Umum Partai saat Libur Natal

Sebelumnya, para ketua umum parpol KIM berkumpul di kediaman Prabowo, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: