Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sleman Alami Penurunan di Tahun 2024, Ini Jumlahnya
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sleman mengalami penurunan di tahun 2024--iStockphoto
JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AAP2KB) Kabupaten Sleman mencatat ada 123 kasus kekerasan terhadap anak sejak awal Januari 2024-November 2024.
Dari jumlah itu, sebanyak 30 kasus merupakan kasus kekerasan seksual (KS). Jika dibandingkan dengan kasus yang sama pada 2023 silam, jumlah mengalami penurunan.
Plt. Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Sleman, Helmi Arifianto mengatakan anak berusia 12-17 tahun paling sering menjadi korban KS pada 2024.
Rinciannya, korban anak perempuan usia 0 - 5 tahun ada satu, usia 6 - 11 tahun ada sembilan, dan usia 12 - 17 tahun ada 13 belas.
BACA JUGA : Lakukan Berbagai Upaya Konkrit, Pemkot Yogyakarta Optimistis Akan Dapat Predikat Kota Layak Anak
BACA JUGA : RSIY PDHI Buka Layanan Gangguan Perkembangan Anak, Sikapi Penggunaan Gadget Terhadap Anak
Sedangkan, korban anak laki-laki usia 0 - 5 tahun ada satu, usia 6 - 11 tahun ada tiga, dan usia 12 - 17 tahun ada tiga.
Kasus KS selalu menimbulkan dampak terhadap psikologis korban. Artinya, korban anak menanggung beban atau luka fisik dan psikis sekaligus. Hal ini tentu berdampak signifikan dalam perkembangan seorang anak.
Khusus kasus kekerasan fisik ada 20 kasus dan psikis ada 62 kasus pada 2024. Ada juga kasus penelantaran dengan delapan kasus pada tahun yang sama.
“Kalau 2023, korban anak dengan bentuk kekerasan seksual ada 75 orang. Paling banyak anak perempuan,” kata Helmi, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA : Atasi Masalah Mental Anak, Pemkot Yogyakarta Akan Tambah 4 Sekolah Sehat Jiwa
BACA JUGA : Bangun Pondasi Generasi Emas, PP ‘Aisyiyah Dukung Program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Anak usia 12 - 17 tahun masih menjadi korban paling banyak kasus KS. Meski begitu, rentang usia korban 0 - 5 tahun dapat menjadi bukti bahwa KS tidak memandang usia maupun gender.
Penanganan korban KS melibatkan unsur lintas sektor. Di internal DP3AAP2KB, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki tugas utama melindungi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dengan bermacam bentuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com