KPU Sleman Pastikan Keberadaan TPS Pilkada 2024 Ramah dan Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas
KPU Sleman memastikan keberadaan TPS untuk Pilkada 2024 ramah bagi penyandang disabilitas--iStockphoto
JOGJA, diswayjogja.id - KPU Sleman memastikan keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 ramah bagi para penyandang disabilitas.
Selain itu, juga disediakan template untuk memilih bagi kalangan tuna betra di setiap lokasi atau tempat pemilihan.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan keberadaan TPS diwajibkan untuk ramah dan aksesibel bagi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
Oleh karena itu, saat dilaksanakan bimbingan teknis kepada petugas KPPS, sudah menginstruksikan agar pembangunan tempat pemilihan ini bisa mengakomodasi bagi kelompok disabilitas.
BACA JUGA : Tidak Sembarangan, Tim Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Ungkap Makna Dibalik Tuntutan untuk PT KAI
Salah satunya, lokasi TPS tidak boleh berada di tempat yang tinggi sehingga dapat memudahkan akses keluar masuk bagi warga yang memiliki kebutuhan khusus.
“Lokasi tidak boleh berundak dan jalannya juga rata. Apabila TPS harus didirikan di lokasi yang tinggi, maka harus dipastikan ada akses khusus bagi pengguna kursi roda untuk sampai di lokasi pemilihan,” katanya, Jumat (15/11/2024).
Kemudian akses juga diberikan bagi penyandang disabilitas tuna netra. Pasalnya, KPU juga memberikan kemudahan yang berupa template alat bantu mencoblos yang tersedia di setiap lokasi pemilihan.
“Sudah kami sediakan dan jumlahnya ada 1.731 template sehingga di setiap TPS ada satu alat bantu mencoblos bagi tuna netra,” katanya.
Menurut Baehaqi kemudahan akses di TPS dilakukan sebagai upaya menjamin kelompok disabilitas tetap bisa memberikan hak suaranya di Pilkada 2024.
BACA JUGA : Putus Rantai Kekerasan pada Perempuan, Pemkot Yogyakarta Gelar Seminar Hari Anti Kekerasan 2024
BACA JUGA : Temui Perwakilan Petani Sleman dan Dengarkan Aspirasi, Harda-Danang Bakal Remajakan Pohon Salak Pondoh
“Kami berupaya agar semua bisa terfasilitasi sehingga warga yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan suaranya untuk memilih bupati dan wakil bupati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com