Tidak Sembarangan, Tim Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Ungkap Makna Dibalik Tuntutan untuk PT KAI

Tidak Sembarangan, Tim Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Ungkap Makna Dibalik Tuntutan untuk PT KAI

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta ungkap makna khusus dibalik tuntutan ke PT. KAI--Foto by Tribun

JOGJA, diswayjogja.id - Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta mengungkap makna di balik tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000 dalam gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI (Persero).

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto menuturkan, makna ganti rugi ini tak lepas dari arti angka seribu itu sendiri dalam Bahasa Jawa yakni 'sewu'.

Kata 'sewu' ini juga ada pada frasa 'nuwun sewu' yang terjemahannya dalam Bahasa Indonesia adalah permisi.

"Kan seribu itu kan sewu, permisi dan sebagainya," kata Markus di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (14/11).

Maksud Markus, Keraton Yogyakarta memang tak mempermasalahkan penggunaan asetnya oleh PT KAI. 

Namun, setidaknya BUMN penyelenggara jasa perkeretapian itu bersedia tertib administrasi dengan tidak menyertakannya sebagai aktiva tetap mereka.

BACA JUGA : Rekomendasi Toko Aksesoris Wanita Murah di Jogja, Pilihannya Lengkap Bikin Kalap

BACA JUGA : Ingin Bepergian Gunakan Trans Jogja? Simak Jalur dan Rute Lengkapnya Disini

"Keraton masih memikirkan untuk masyarakat, ini memang untuk kepentingan masyarakat Jogja, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar kan, hanya seribu untuk sekadar mengingatkan mereka saja. Makanya sesuai dengan gugatan, kami meminta mereka untuk tunduk dan patuh (aturan berlaku)," kata Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (14/11/2024). 

1. Ajakan Tertib Administrasi dan Makna Rp1.000

Tunduk dan patuh aturan berlaku ini berarti Keraton meminta PT KAI untuk tertib administrasi dengan tidak mencatatkan aset Kasultanan Yogyakarta sebagai aktiva tetap.

"Kesultanan cuma minta tertib administrasi saja karena memang Stasiun Tugu itu kan masuk dalam sertifikat dari Kesultanan Yogyakarta. Di sini kami menggugat ini hanya untuk simpel kok, untuk minta PT KAI tertib administrasi ya, untuk tidak dicatat sebagai aktiva tetap mereka," terang Markus.

Nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000, juga mempunyai makna angka seribu dalam Bahasa Jawa berarti sewu. 

BACA JUGA : Jadwal Keberangkatan KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja Sampai Palur, Minggu 10 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.idntimes.com