Bawaslu Bantul Tindak Lanjuti Enam Dugaan Pelanggaran Sejak Awal Tahapan Hingga Masa Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Bantul telah menindaklanjuti enam dugaan pelanggaran Pilkada 2024--iStockphoto
diswayjogja.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul hingga kini telah menindaklanjuti enam dugaan pelanggaran sejak awal tahapan hingga masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.
“Sampai dengan hari ini ada enam yang sudah resmi kami tindak lanjuti yang masuk dari tahapan awal sampai dengan masa kampanye pilkada yang tinggal menyisakan beberapa hari ke depan,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho usai ekspose hasil pengawasan Pilkada Bantul, di Bantul, Senin sore.
Menurut ia, enam dugaan pelanggaran tersebut, yakni pertama adalah laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait adanya pemasangan baliho Bupati yang tidak menyertakan wakil bupati, yang mana pelapor meminta dilakukan pencopotan terhadap pemasangan baliho tersebut.
“Dari laporan itu, Bawaslu melakukan kajian awal dengan hasil laporan memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam jenis dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
BACA JUGA : Oase Hijau di Atap Phoenix Hotel Yogyakarta, Upaya Kota Pelajar dalam Mendukung Keberlanjutan Lingkungan
BACA JUGA : Kasus Bunuh Diri Meningkat di Kulon Progo, Dinkes Jogja Akan Tingkatkan Skrining Kesehatan Jiwa
Kemudian penanganan laporan pada masa pendaftaran paslon di KPU Bantul terkait dengan ketidaknetralan dukuh yang mengkoordinasikan para ketua rukun tetangga (RT) dan tokoh masyarakat setempat untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Bantul telah melakukan kajian awal dengan hasil bahwa laporan dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan bukan merupakan dugaan pelanggaran Pilkada.
“Bawaslu Kabupaten Bantul juga telah menindaklanjutinya dengan penerusan kepada instasi yang berwenang,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, penanganan terhadap laporan pada masa kampanye pilkada terkait adanya ‘voice note’ yang diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
BACA JUGA : Jenang Pasar Ngasem Yu Jumilah, Kuliner Jogja yang Jadi Buruan Banyak Wisatawan
BACA JUGA : DLH Kota Jogja Sebut Curah Hujan Pengaruhi Kualitas Air Sungai di Kota Jogja
“Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak lain serta dilakukan proses pembahasan dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul.
Setelah dilakukan kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com