Bawaslu Bantul Tindak Lanjuti Enam Dugaan Pelanggaran Sejak Awal Tahapan Hingga Masa Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Bantul telah menindaklanjuti enam dugaan pelanggaran Pilkada 2024--iStockphoto
Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terkait adanya perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu setelah selesainya sub tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih.
Ia mengatakan, sudah dilakukan proses klarifikasi dengan memanggil Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Kecamatan Sedayu. Dari hasil kajian tersebut didapatkan bahwa terbukti melakukan pelanggaran administratif.
BACA JUGA : Pilkada 2024: Paslon Heroe-Pena Adakan Dialog dengan Kevikepan Yogyakarta, Ini Tujuannya
BACA JUGA : DKPP Bantul Optimistis PAD 2024 dari Retribusi Kebun Buah Mangunan Bisa Capai Target
“Selanjutnya panitia pengawas pemilu Kecamatan Sedayu merekomendasikan penataan ulang pemilih di beberapa TPS yang sebelumnya tidak mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan geografis wilayah setempat,” katanya.
Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pendaftaran paslon, yaitu adanya video ‘tiktok’ dengan akun salah satu calon wakil bupati, yang dalam video tersebut terindikasi dukuh tidak netral karena bersama beberapa warga mendatangi rumah calon wakil bupati itu.
“Sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk selanjutnya dilakukan kajian. Dan dari hasil kajian, pengawas kecamatan melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang yang dalam hal ini kepada lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com