Bapemperda DPRD Bantul Targertkan Raperda dan Aturan Penjualan Online Ditetapkan di Triwulan Pertama 2025

Bapemperda DPRD Bantul Targertkan Raperda dan Aturan Penjualan Online Ditetapkan di Triwulan Pertama 2025

Bapemperda DPRD Bantul targertkan Raperda dan aturan penjualan online dibahas dan dapat ditetapkan pada triwulan pertama 2025--iStockphoto

Hal ini dilakukan agar raperda yang akan dibahas dan ditetapkan sesuai nantinya. “Ini sebagai langkah jika nanti ada raperda yang dicoret atau tidak dapat dibahas,” katanya.

Lebih lanjut, Suwandi menuturkan, jika dari 12 Raperda yang ditargetkan selesai pada tahun 2025, di dalamnya ada Raperda Mandatori yang wajib dibahas.

Ketiga Perda tersebut yaitu Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Perda Perubahan APBD tahun Anggaran 2025 dan Perda APBD Tahun anggaran 2026.

BACA JUGA : Rampung Tepat Waktu, Perbaikan Ruas Jalan Godean di Yogyakarta Hadir dengan Wajah Baru

BACA JUGA : Komisi D DPRD Kota Jogja Siap Kawal Urusan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

“Jadi jumlah seluruhnya ada 12 yang masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan daerah) 2025,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Bantul Salsha Aurelia Daninsky mengatakan, selain Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019, terdapat juga Raperda Pendidikan Karakter di mana yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Bantul.

“Raperda untuk pendidikan karakter ini akan dibahas di triwulan kedua, setelah Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019. Tujuannya agar linier dengan Perda Mihol,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com