Paslon Bupati Bantul Joko-Rony Tidak Ambil Jatah Kampanye Rapat Umum, Ini Alasannya
Alasan Paslon Bupati Bantul Joko-Rony Tidak Ambil Jatah Kampanye Rapat Umum--iStockphoto
BACA JUGA : Hadirkan Dua Konsep Utama Unik, Berikut Sederet Musisi yang Akan Hadir di Saemen Fest 2024 Yogyakarta
BACA JUGA : Desa Wisata Krebet Bantul, Dapat Banyak Penghargaan Karena Punya Program Unggulan, Simak Ulasan Berikut
“Dan, itu memang kemarin ada wacana seperti itu, tapi kami tetap akan turun dan siapkan tim untuk pengawasan,” jelasnya.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menuturkan, jika pihaknya berkewajban menjadwalkan satu kali pelaksanaan kampanye metode rapat umum dan dilaksanakan pada bulan November.
Berdasarkan rapat koordinasi yang digelar dengan melinatkan perwakilan dari ketiga pasangan calon peserta Pilkada Bantul disepakati jika pasangan calon nomor urut 3 dapat jadwal kampanye metode terbuka pada Minggu (3/11/2024), disusul dengan paslon nomor urut 2 pada Minggu (10/11/2024) dan paslon nomor urut 1 pada Minggu (17/11/2024).
“Keputusan ini berdasarkan hasil undian dan pengundian dilakukan secara terbuka,” kata Joko.
Joko juga menyampaikan, jika lokasi pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum bisa dilaksanakan di 14 lapangan desa.
Keempat belas lapangan desa tersebut yaitu Lapangan Temuwuh di Dlingo, Lapangan Terong di Dlingo, Lapangan Selopamioro di Imogiri, Lapangan Bangunjiwo di Kasihan, Lapangan Sitimulyo di Piyungan, Lapangan Gadingsari di Sanden, Lapangan Sulang Patalan di Jetis, Lapangan Tegalsari Bangunharjo di Sewon, Lapangan Krapyak Panggungharjo di Sewon, Lapangan Kretek, Lapangan Parangkusumo di Kretek, Lapangan Tirtomulyo, Lapangan Banjarharjo, Muntuk di Dlingo.
BACA JUGA : UNISA Yogyakarta Gelar Acara Penerimaaan Mahasiswa Baru, Dihadiri Banyak Influencer Pendidikan
BACA JUGA : UKDW Yogyakarta Gelar Dies Natalis ke-62, Wagub DIY Tekankan Upaya Pemberdayaan Masyarakat Sangatlah Penting
“Semua bisa dilakukan di 14 lapangan tersebut. Jadi intinya sehari itu hanya untuk paslon yang punya jadwal kampanye di hari itu saja. Paslon lainnya tidak boleh,” ungkap Joko.
Joko juga mengungkapkan jika pasangan calon tidak boleh menggelar kampanye dengan metode rapat umum di Stadion Sultan Agung dan seluruh lapangan di wilayah Kapanewon Pleret.
Hal ini karena berkaitan dengan rekomendasi dari Polres Bantul yang tidak merekomendasikan Stadion Sultan Agung dan seluruh lapangan di wilayah Kapanewon Pleret digunakan kampanye.
“Dan, tugas kami dari KPU hanya memfasilitasi. Kalaupun dalam perkembangannya mereka tidak melaksanakan rapat umum juga tidak apa-apa,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com