Monev Keterbukaan, Semua Badan Publik di Lingkungan Pemda DIY Diminta Harus Informatif

Monev Keterbukaan, Semua Badan Publik di Lingkungan Pemda DIY Diminta Harus Informatif

Badan Publik di Lingkungan Pemda DIY Diminta Harus Informatif-DOK-

DISWAYJOGJA - Pemda DIY berharap seluruh badan publik di lingkungan Pemda DIY maupun kabupaten/kota se-DIY bisa meraih predikat informatif dalam hal pelayanan informasi. Meski bukan karena prestasi, tapi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh badan publik.

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengungkapkan harapan itu agar pada hasil monev keterbukaan informasi 2024 ini, sudah tidak ada lagi badan publik yang berpredikat tidak informatif.

BACA JUGA:Anggota KID DIY Dilantik, Sri Sultan Berharap Lebih Aktif Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

”Sudah menjadi kewajiban untuk badan publik memberikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Termasuk melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko dari keterbukaan pelayanan publik. Karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik dilindungi oleh undang-undang,” kata Beny saat Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024 di Ruang Rapat Bappeda DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Beny mengatakan, pada monev 2023 lalu, hampir keseluruhan badan publik di DIY sudah meraih kategori informatif. Hanya ada 24 dari 383 badan publik yang mengikuti monev 2023, yang berpredikat tidak informatif. Karena itu, tahun ini semua badan publik bisa meningkatkan kualitas layanan publiknya agar predikatnya bergeser naik. Setidaknya menjadi kurang informatif atau cukup informatif.

“Keterbukaan informasi harus diimbangi dengan kualitas pelayanan informasi. Ini harusnya memang dimulai dari pimpinan. Sudah ada garansi dari Bapak Gubernur bahwa kita wajib melakukan keterbakaan informasi publik, sehingga kita tinggal saling menguatkan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Erniati mengatakan, salah satu tugas KID ialah melakukan monitoring dan evaluasi diimplementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di badan publik. Tugas ini diemban KID sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tujuan monev adalah untuk mengukur tingkat keterbukaan publik di tiap badan publik. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi badan publik dalam memberikan umpan balik dan menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkot Tegal Serahkan Hadiah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2024

Erniati menuturkan, badan publik yang akan mengikuti monev keterbukaan informasi ini ialah OPD di lingkungan Pemda DIY, OPD di kabupaten/kota se-DIY, BUMD di lingkungan Pemda DIY, BUMD di kabupaten/kota se-DIY, dan kalurahan/kelurahan di DIY.

“Tahun ini kami inginkan setidaknya ada 20 persen kalurahan/kelurahan di DIY ikut monev. Harapannya jumlah ini akan bertambah setiap tahunnya, hingga nantinya seluruh kalurahan/kelurahan akan menjadi peserta monev keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: