Dua Raperda Ditetapkan, Ketua DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Menindaklanjuti

Dua Raperda Ditetapkan, Ketua DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Menindaklanjuti

PENYERAHAN DOKUMEN – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo menyerahkan dokumen Keputusan DPRD kepada Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYOGJA - Raperda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tegal sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kusnendro.

        Pernyataan Kusnendro itu dikatakan usai menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Minta Kegiatan Specific Grant Selesai Tepat Waktu

Dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda, Pemkot Tegal agar menindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus IV dan Pansus VII dan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas kedua Raperda tersebut, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

Pj Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir, pemikiran, saran, dan masukan yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama. Sedangkan catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama.

Apresiasi dan penghargaan saya sampaikan juga kepada DPRD dimana salah satu Raperda yang ditetapkan adalah Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD yaitu Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, ucap Pj Wali Kota.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Terima Gelar Ningrat Kehormatan dari Keraton Surakarta

Disampaikan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diharapkan menjadi landasan hukum dalam menghadapi dampak kehadiran pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang dapat menekan perkembangan pedagang mikro, kecil, dan  menengah, koperasi serta pasar rakyat.

“Karena itu pertumbuhan dan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko  swalayan perlu ditata dan dibina kembali agar pedagang mikro, kecil, dan menengah, koperasi serta pasar rakyat, dapat tumbuh dan berkembang dalam mengisi peluang usaha yang terbuka,” tambah Pj Wali Kota.

Sementara Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan kualitas keluarga untuk memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang.

Dengan demikian, dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin, harmonis. Serta tercapai sinkronisasi dalam upaya pembangunan ketahanan keluarga yang   diselenggarakan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: