Ketua DPRD Kota Tegal Minta Kegiatan Specific Grant Selesai Tepat Waktu

Ketua DPRD Kota Tegal Minta Kegiatan Specific Grant Selesai Tepat Waktu

TERIMA GELAR – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengenakan busana adat Jawa saat menerima Gelar Ningrat Kehormatan KRT di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Kusnendro mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Tegal agar kegiatan bersifat specific grant harus selesai tepat waktu. Khususnya dari Dana Luncuran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2024.

“Yang bersifat specifik grant, karena kegiatan sudah ditentukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Karena itu, harus selesai tepat waktu. Jika tidak, bisa tidak dibayarkan,” kata Kusnendro usai memimpin Rapat Kerja Badan Anggaran di Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Sambut Perwira Tinggi Angkatan Laut, Suguhkan Jajanan Khas Lokal

Kusnendro mengemukakan, DPRD telah menerima penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tegal terkait Perkada 1, 2, dan persiapan Perkada 3 tentang Penjabaran APBD Tahun 2024. Perkada ini akan menjadi dasar untuk Perubahan APBD 2024. Selain itu, bersifat urgen terkait perubahan anggaran.

Ditekankan Kusnendro, Perubahan APBD 2024 harus bisa diselesaikan paling lambat Agustus atau di Masa Persidangan II DPRD. Hal itu karena akan segera berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Periode 2019-2024 Agustus mendatang. Jika melewati itu dan Perubahan APBD dibahas anggota dewan baru, berpotensi tidak akan selesai tepat waktu alias molor.

Sebab, setelah pelantikan anggota dewan baru jabatan Pimpinan DPRD bersifat sementara, bukan definitif. Kemudian juga belum terbentuk Alat Kelengkapan DPRD.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Terima Gelar Ningrat Kehormatan dari Keraton Surakarta

“Sehingga belum bisa membahas dan bisa molor melewati September. Padahal, batas waktu terakhir Perubahan APBD 2024 adalah 30 September 2024,” terang Kusnendro. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: