Dinkes Kabupaten Tegal Temukan Madu dengan Izin Edar Palsu di Apotek

Dinkes Kabupaten Tegal Temukan Madu dengan Izin Edar Palsu di Apotek

SIDAK - Petugas Dinkes Kabupaten Tegal saat sidak dan menemukan produk madu dengan izin edar palsu di sebuah apotek.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Apotek dan tempat lainnya. Sidak yang dilakukan Tim Farmasi Bidang Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman ini berhasil menemukan madu yang memiliki izin edar palsu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr Ruszaeni membenarkan adanya temuan itu. Menurut dia, sidak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinkes.  Dalam sidak itu, timnya telah menemukan sejumlah produk madu yang mencantumkan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

BACA JUGA:Hati-hati Memilih! Ini Dia 10 Rekomendasi Suplemen Pemutih Kulit yang Terdaftar di BPOM dan Tersedia di Apotek

Yaitu produk pangan yang diproduksi oleh UMKM, tetapi pada pemasarannya produk-produk tersebut justru mencantumkan klaim kesehatan pada kemasannya, dan mencantumkan penambahan herbal pada komposisinya.

Padahal, lanjut Ruszaeni, pencantuman 2 hal tersebut dilarang pada sebuah produk dengan izin edar pangan. Jadi, produk yang boleh mencantumkan klaim kesehatan dengan penambahan herbal seharusnya izin edar yang dikantongi adalah izin edar obat herbal yang dikeluarkan oleh Badan POM. Biasanya diawali dengan huruf POM-TR dan diikuti oleh 9 digit angka,kata Ruszaeni.

Dia membeberkan, berdasarkan data yang telah dikumpulkan selama pengawasan, disinyalir terdapat puluhan merk madu dengan penandaan serupa ataupun izin edar Badan POM palsu yang dijual melalui apotek dengan program konsinyasi atau titip jual.

Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang cukup ekonomis. Sedangkan produk serupa yang telah teregistrasi BPOM, harganya lebih mahal. Dengan demikian, banyak konsumen memilih yang palsu.

BACA JUGA:6 Obat Terbaik dan Terampuh yang Ngga Bisa Kamu Beli di Apotek!

"Sangat penting bagi Apoteker sebagai penyedia dan konsumen sebagai pemakai untuk mengenali produk-produk dengan izin edar yang benar dan penandaan yang sesuai dengan izin edarnya," ujarnya.

Dia berharap, Apoteker harus memastikan produk obat yang disediakan di apotek telah terjamin khasiat, manfaat, dan keamanannya. ”Jadilah masyarakat yang cerdas memilih dan menggunakan obat," pesannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: