Dinkes Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

Dinkes Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

PELATIHAN - Pemateri dari Dinkes Kabupaten Tegal saat memberikan PKPSS.-Yeri Noveli/Radar Slawi-

SLAWI, DISWAYJOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal menggelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji (PKPSS) di salah satu warung di Slawi. Pelatihan diikuti oleh 20 orang. Mereka yakni, 3 orang sebagai penanggung jawab usaha dan 17 orang merupakan penjamah pangan dari Cabang Slawi, Lebaksiu dan Yomani.

Adapun pematerinya, pegawai Dinkes Kabupaten Tegal. Antara lain, dr Sarmanah Adi Muraeny MM dengan materi penyakit bawaan makanan, Gani Bakhtiar Rifa'i STrKes dengan materi 5  kunci keamanan pangan siap saji, Endah Sri Mumpuni SKM dengan materi keamanan pangan dan Toipah SKM dengan materi PMK Nomor 14 Tahun 2021.

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Tekan Peredaran Produk Pangan Berbahaya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr Ruszaeni mengatakan, setiap produsen atau penyedia pangan olahan siap saji atau disebut Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau label.

Untuk mendapatkan SLHS itu, TPP harus mengajukan permohonan lebih dulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dan permohonan itu juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Jadi, untuk penerbitan SLHS, dilakukan setelah TPP sudah melaksanakan pengawasan pengelolaan pangan di TPP itu sendiri," kata Ruszaeni.

Menurut dia, TPP juga harus memenuhi syarat yang meliputi 4 aspek. Yaitu, tempat atau bangunan harus sesuai dengan aturan, peralatan, penjamah pangan, maupun hasil pangan atau hasil produksinya.

Ruszaeni menyebut, untuk pengawasan TPP, dilakukan oleh pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dengan menggunakan form Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan jenis TPP.

”Pengawasan internal ini dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Ini untuk semua jenis TPP,” sambungnya.

Dia menjelaskan, salah satu aspek yang juga harus memenuhi syarat yaitu jumlah penjamah pangan. Mereka juga wajib memiliki Sertifikat PKPSS yang ditentukan secara proporsional.

Untuk restoran minimal 50 persen, jasa boga golongan A minimal 20 persen, jasa boga golongan B minimal 50 persen, jasa boga golongan C 100 persen, TPP tertentu minimal 50 persen, dan depot air minum minimal 50 persen.

Menurutnya, bagi TPP yang menghidangkan makanan berdasarkan pesanan seperti sate, gulai, sop dan lainnya, itu termasuk dalam kategori restoran. Sehingga wajib mengajukan permohonan SLHS melalui OSS.

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Galakkan Pemberian Makanan Tambahan Lokal di 29 Puskesmas

Dicontohkan, Rumah Makan Bu Tomo. Rumah makan yang mengolah daging kambing ini memiliki tiga cabang. Yaitu di Slawi, Lebaksiu dan Yomani.

”Kalau menurut Permenkes Nomor 14 tahun 2021, TPP Bu Tomo termasuk dalam kategori Restoran, jadi harus memiliki SLHS," tegasnya.

Karena itulah, lanjut Ruszaeni, Rumah Makan Bu Tomo mengajukan pelaksanaan PKPSS secara mandiri ke Dinkes Kabupaten Tegal. Tujuannya, agar mereka memahami kegiatan pengelolaan pangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, para peserta mampu mengaplikasikan materi yang disampaikan narasumber untuk diterapkan di masing masing TPP yang dikelolanya.

Dia juga meminta, penanggungjawab usaha segera mengajukan SLHS. Karena sudah mengikuti penyuluhan dan mendapatkan sertifikat PKPSS.

”Sertifikat pelatihan ini nantinya sebagai syarat ketika pengelola TPP akan mengajukan permohonan SLHS, jika ingin mengajukan mandiri,” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: