Dinkes Kabupaten Tegal Tekan Peredaran Produk Pangan Berbahaya
WAWANCARA - Kabid Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alkes, Makan dan Minum Dinkes Kabupaten Tegal, Pangestutiningsih saat diwawancara.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal selalu menekan peredaran produk pangan yang mengandung zat berbahaya. Langkah serius ini selalu dilakukan dengan berbagai upaya. Selain memberikan penyuluhan terhadap pelaku usaha atau Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Dinkes juga kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan modern.
Kepala Dinkes Kabupaten Tegal dr Ruszaeni melalui Kabid Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alkes, Makan dan Minum Pangestutiningsih mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu mengutamakan kualitas produk pangannya. Jika tidak mengindahkan kualitas tersebut, maka bisa terjadi hal yang berbahaya bagi masyarakat. Bahkan, bisa menyebabkan konsumen menderita sakit.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Galakkan Pemberian Makanan Tambahan Lokal di 29 Puskesmas
Dia mewanti-wanti, IRTP dilarang menggunakan pewarna tekstil dalam pembuatan produk makanan. Karena zat kimia ini membahayakan bagi tubuh manusia. Bisa menimbulkan kanker jika dikonsumsi terus menerus.
Dicontohkan, produk kerupuk yang warna-warni. Biasanya, produk ini menggunakan zat pewarna tekstil. Termasuk juga formalin dan borak, dilarang digunakan untuk campuran produk makanan.
”Kita pernah mengujinya dengan lab, ternyata betul, makanan itu tidak direkomendasikan untuk dimakan karena mengandung bahan kimia,” kata Pangestutiningsih.
Untuk mengetahui produk-produk berbahaya itu, Dinkes selalu melakukan razia di sejumlah IRTP. Hasilnya, memang ada beberapa yang masih menggunakan zat pewarna maupun formalin. Namun setelah diberikan edukasi, mereka tidak menggunakannya lagi.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Temukan Madu dengan Izin Edar Palsu di Apotek
”Kita selalu menegur pelaku usaha yang melanggar aturan. Dan alhamdulillah, mereka pun sadar dan beralih ke produk yang aman dan halal dikonsumsi," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: