Warga Bumiayu Brebes Beli Bibit Ganja Via Online, Ditanam di Atas Genteng

TANAM - Wakapolres Brebes didampingi Kasat Resnarkoba dan tim menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Perilaku Edy Purwanto, 43, warga Dukuh Munggang Jatisawit Kecamatan Bumiayu sangat tidak patut dicontoh. Sebab, tersangka penyalahguna narkoba itu nekat membeli bibit ganja melalui toko online. Bahkan, tersangka nekat membudidayakan bibit tanaman ganja yang sekarang sudah berumur 100 hari. Hal itu terungkap saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Brebes, Jumat, 5 Juli 2024.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq, melalui Wakapolres Kompol Dodiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya budidaya tanaman ganja yang dilakukan tersangka Edy Purwanto, 43. Setelah melakukan penggeledahan, ternyata benar tersangka menanam bibit ganja di atas genteng rumahnya.
BACA JUGA:Warga Bumiayu Brebes Nekat Tanam Ganja di Atap Rumah
”Berdasarkan hasil ungkap 10 pelaku penyalahgunaan narkoba, beli bibit ganja via online dan dibudidaya ini yang paling menarik perhatian. Sebab, kepemilikan tiga batang tanaman ganja dalam pot plastik,” ungkapnya kepada awak media.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, semua bibit ganja yang ditanam itu dibeli melalui toko online. Kemudian, ditanam dalam pot plastik hingga tumbuh menjadi tiga batang pohon ganja. ”3 batang pohon ganja yang dibudidaya tersangka Edy Purwanto, tingginya 129, 5 cm, 138 cm dan 114 cm beserta barang bukti lainya,” terangnya.
Selain mengamankan 3 batang pohon tanaman ganja, dalam Operasi Bersinar Candi 2024 yang digelar bulan Mei 2024, polisi juga mengamankan ganja kering 113,5 gram, sabu 0,72 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,42 gram.
Wakapolres menuturkan, para tersangka tersebut, kini sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Para pelaku kasus narkoba, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Edi Purwanto, 43, yang membudidayakan tanaman ganja menuturkan bawah bibit ganja ditanam dalam galon bekas air mineral dan diletakkan di atas genteng rumah. Tujuannya, selain agar cepat tumbuh karena terkena langsung sinar matahari tapi juga agar tidak diketahui polisi.
BACA JUGA:Masyarakat Pesisir dan Nelayan Brebes Deklarasi Anti Narkoba
”Niatnya dari awal, budidaya buat dikonsumsin sendiri dan tidak akan dijual. Tapi, akhirnya ketangkap polisi. Padahal, usia tanaman ganja sudah berkisar 100 hari,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: