Warga Bumiayu Brebes Nekat Tanam Ganja di Atap Rumah

Warga Bumiayu Brebes Nekat Tanam Ganja di Atap Rumah

BUKTI - Petugas bersama tokoh warga setempat mengamankan beberapa pot dari galon berisi tanaman ganja dari atap rumah pelaku.-DOK.IST.-

BREBES, DISWAYJOGJA - Perilaku pria berinisial EP, 43, warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes tidak patut ditiru. Sebab, pria tersebut nekat membudidayakan tanaman ganja di atap rumahnya. Kini, pelaku harus berurusan dengan polisi yang menangkap di rumahnya pada 14 Mei lalu.

Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Herdi Ristanto menyampaikan, pengungkapan kasus budidaya tanaman ganja merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Yakni, adanya budidaya tanaman ganja yang merupakan narkotika jenis 1.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Rampasan

Setelah melakukan penggeledahan dalam rumah pelaku berinisiak EP, 43, kami tangkap dari rumahnya Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes sekitar pukul 09.00 WIB. Termasuk, sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja,ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 8 Juni 2024.

Penangkapan terhadap pelaku EP, lanjut Herdi, merupakan hasil informasi dari masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mencari seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri. Dengan demikian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung membawa sejumlah barang bukti.

Berdasarkan pengakuan pelaku, budidaya tanaman ganja dilakukan pada atap rumah. Bahkan, sudah didesain otomatis untuk menyirami dengan air menggunakan selang plastik,beber dia.

Herdi Ristanto menuturkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku. Di antaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter. Satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan di Lingkungan Sekolah, Pemangku Kebijakan Tiga Daerah Integrasikan Kurikulum Anti Narkoba

Termasuk, satu pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter. Kemudian, barang bukti 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 26.0 gram serta beberapa barang bukti lainya,tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: