Mulai 1 Juni 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

Mulai 1 Juni 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

MEMBELI - Warga kurang mampu membeli gas LPG di pangkalan gas menggunakan fotokopi KTP di jalan MT Haryono Brebes. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Pemerintah mulai memberlakukan pembelian liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai Sabtu (1/6). Di Kabupaten Brebes, kebijakan tersebut mendapat tanggapan beragam dari pangkalan gas hingga konsumen seperti pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Salah satu pelaku UMKM, Dede, 36, mengaku tidak ada kendala yang mengharuskan menggunakan KTP dalam membeli gal elpiji 3 kg. Hal itu justru akan lebih tepat sasaran dalam penyaluran gas bersubsidi.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Jateng dan DIY Aman

Tidak ada masalah, saya sudah daftar dan siapkan fotocopy KTP kalau mau beli. Sejak diberlakukan 1 Juni sampai hari ini saya sudah beli 8 kali beli. Intinya bagus lebih tepat sasaran,kata Dede pedagang ketoprak ditemui di Jalan MT Haryono, Brebes, Senin, 3 Juni lalu.

Pemilik pangkalan gas di Jalan MT Haryono Brebes, Arba Setiono mengatakan, sejak 1 Juni pihaknya sementara hanya melayani pembelian gas elpiji kepada konsumen yang bisa menunjukan KTP atau fotocopy yang sudah terdaftar. 

Sementara kalau tidak membawa KTP saya pending dulu. Karena saya langsung ngecek ke aplikasi," kata Arba ditemui di pangkalan gas miliknya.

Arba mengatakan, konsumennya sebagian besar adalah pelaku UKKM atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan MT Haryono.

Yang utama pembeli dari UMKM, kemudian pengecer dan kalau rumah tangga itu kita batasi hanya berapa. Alhamdulillah dalam sebulan bisa menjual sampai 480 tabung," kata Arba.

Diungkapkan Arba, meski bukan warga sekitar, asalkan bisa membawa KTP atau yang sudah terdaftar tetap dilayani meski dalam jumlah terbatas. Sales Branch Manager Tegal, PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah (JBT), Mohammad Taufik Ridwan Lubis mengatakan, sudah sejak Juni 2023 uji coba pembelian gas dengan KTP sudah dilaksanakan. 

”Mulai 1 Juni 2024 kemarin memang itu tahap menuju transformasi yang baru. Yaitu setiap pembelian elpiji 3 Kg itu wajib menunjukan KTP. Tapi kalau misalnya dia sudah terdata di MAP kita maka cukup menunjukan menyebutkan nomor ktpnya saja," kata Taufik.

Diungkapkan Taufik, sekitar 1.910 pangkalan gas sudah mencatat pembeli yang datang menggunakan KTP via aplikasi bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP).

Apabila NIK KTP-nya belum terdaftar maka akan dibantu oleh petugas pangkalan untuk melakukan pendaftaran," kata Taufik.

BACA JUGA:2 Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk, Oplosan LPG 12 Kg Dijual Lebih Murah dari HET

Taufik menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah bisa lebih tepat sasaran. Yaitu di antaranya empat kategori yang menjadi sasaran adalah UMKM, rumah tangga, petani hingga pengecer. 

"Kami sampaikan elpiji 3 Kg ini adalah yang disubsidi dimana pembelinya itu sudah ada kategorinya berdasarkan peraturan pemerintah. Untuk konsumen rumah tangga UMKM, petani dan nelayan termasuk yang mendapatkan konferter kit dari pemerintah," kata Taufik.

Taufik mengatakan, pembelian menggunakan KTP bisa dilakukan di seluruh pangkalan selama sudah terdaftar. Maka bisa bertransaksi di pangkalan resmi manapun dari pertamina,kata Taufik.

Pangkalan resmi yang dimaksud, memiliki ciri-ciri di antaranya ada papan nama yang tertera nomor registrasi. "Kami mengimbau mayarakat membeli di pangkalan resmi. Harga eceran tertinggi sesuai SK Gubernur Jateng Rp 15.500," tandas Taufik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: