2 Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk, Oplosan LPG 12 Kg Dijual Lebih Murah dari HET
TABUNG - Tersangka pengoplosan tabung LPG bersubsidi menjadi LPG 12 kg dan sejumlah barang bukti menjalani press rilis.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Dua pelaku pengoplosan tabung LPG bersubsidi 3 kg untuk mengisi LPG 12 Kg ditangkap polisi, Jumat (12/1/2024) dini hari. Kedua tersangka ditangkap tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Brebes saat akan menjual gas LPG komersil 12 kg hasil oplosan ke wilayah Kuningan Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan saat melintasi Jl Raya Pantura masuk wilayah Desa Klampok, Kecamatan Wanasari. Kedua pelaku itu yakni, Suntoro, 39, warga Dukuh Sikancil, Desa Slatri, Kecamatan Larangan. Kedua, Kapsin, 43, warga Dukuh Temukerep, Desa/Kecamatan Larangan.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra dan Tim Unit Tipidter menjelaskan, kedua tersangka pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg menjadi LPG komersil 12 kg ditangkap saat hendak menjual LPG hasil oplosan tersebut.
BACA JUGA:Siap-siap, Perlatile hingga Gas LPG 3 Kg akan Naik
”Kedua pelaku ditangkap, saat mengendarai saat KBM Suzuki Pick Up warna Hitam bernomor polisi G-8062-BG. Ternyata, keduanya akan menjual LPG hasil oplosan dari bersubsidi menjadi komersil ke Jawa Barat,” jelasnya saat Polres Brebes menggelar konferensi pers, Jumat (26/1) sore.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, lanjut Wakapolres, aksi pengoplosan LPG itu sudah dilakukan sejak Agustus 2023. Modusnya, mengisi LPG 12 kg komersil dari LPG subsidi 3 kg. Kemudian, LPG komersil oplosan itu dijual ke toko-toko dengan harga murah di bawah ketentuan pemerintah (Harga Eceran Tertinggi).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal itu sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Paling Favorit 2024 di Semarang yang Cocok Buat Liburan Keluarga
”Dua tersangka pengoplos LPG bersubsidi menjadi LPG komersil, dijerat dua UU sekaligus. Pertama, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menyampaikan, pengakuan kedua pelaku tindakan culas mengoplos LPG 12 kg komersil dengan LPG bersubsidi 3 kg dilakukan demi mencari keuntungan. Caranya, membeli tabung LPG bersubsidi 3 kg di pangkalan kemudian digunaksn untuk mengisi LPG komersil 12 kg.
BACA JUGA:Simak 5 Rekomendasi Mobil MPV Keluarga Paling Diminati Tahun 2024
”Aksi pengoplosan LPG bersubsidi 3kg ke LPG komersil, dilakukan dalam dapur rumah tersangka masuk wilayah Dukuh Temukerep Desa-Kecamatan Larangan. Bahkan, sejumlah barang bukti juga ditemukan di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, sejumlah alat bukti berhasil diamankan. Yakni, 35 tabung berisi gas LPG 12 Kg. Rinciannya, 24 tabung berisi gas LPG merek BrightGas warna Pink dan 11 tabung gas LPG merek ELPIJI warna Biru.Kemudian, 35 tabung kosong LPG 12 Kg (30 tabung Kosong LPG merek BrightGas warna Pink dan 5 tabung Kosong LPG merek ELPIJI warna Biru). Selanjutnya, 43 tabung berisi gas LPG 3 Kg warna Hijau, 64 tabung kosong LPG 3 Kg. 46 buah Regulator Singgle merk Zeppelin, 5 buah Regulator Ganda merk Zeppelin. Termasuk, semua perlengkapan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan berhasil diamankan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: