Seluruh Instansi Pemerintah di Kabupaten Brebes Wajib Fasilitasi Anggaran Responsif Gender
SAMBUTAN - Plt Kabid PPPA menyampaikan sambutan dalam fasilitasi Pengarusutamaan Gender di lingkungan OPD dan instansi pemerintah.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Sebagai upaya mengintegrasikan dan implementasi Pengarusutamaan Gender, seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Brebes diwajibkan memfasilitasi Anggaran Responsif Gender.
Hal itu, terungkap saat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar fasilitasi pertemuan di Command Centre Lantai 5 KPT Brebes kemarin.
Kegiatan tersebut, dibuka langsung Kepala DP3KB Brebes Akhmad Ma'mun didampingi Plt.Kabid PPPA Bambang Setiyawan.
Sedangkan, peserta kegiatan meliputi Pejabat atauStaf yang membidangi Perencanaan pada OPD se Kab.Brebes, Instansi Lintas Sektor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Brebes.
BACA JUGA : Genjot Kualitas Hidup Lansia, DP3KB Brebes Gandeng Dinkes
BACA JUGA : Waspada Predator Anak, DP3KB Brebes Gencarkan Stop Kekerasan Seksual
"Untuk melaksanakan amanat implementasi PUG, semua OPD dan instansi terkait wajib menuangkan ke dalam dokumen Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Program, kegiatan pembangunan yang berkelanjutan di Kab.Brebes," terang Akhmad Ma'mun mengawali sambutan.
Pengintegrasian gender dalam program pembangunan, lanjut dia, bertujuan mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan di daerah.
Termasuk, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat yang partisipatif.
Harapannya, perencanaan responsif gender dapat menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG).
BACA JUGA : 136 Ketua Kampung KB dan Koryan BP3KB Brebes Digembleng Pengelolaan Data
BACA JUGA : 4.472 Kader Kampung KB di Brebes Kembali Digembleng Pemetaan Penyakit Tidak Menular
"Kebijakan pengalokasian anggaran, disusun untuk mengakomodir kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kabid PPPA DP3KB Brebes Bambang Setiyawan menambahkan, kegiatan ini mengingatkan kembali kepada Pejabat Perencana bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan PPRG sesuai dengan UU No. 17 Tahun 20027 (Pedoman Pelaksanaan PUG).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: