Cegah dan Antisipasi Kekerasan di Sekolah, Brebes Bentuk Satgas TPPK

Cegah dan Antisipasi Kekerasan di Sekolah, Brebes Bentuk Satgas TPPK

DEKLARASI - Pj Bupati Brebes, Kapolres, Kajari dan stakeholder terkait kompak menggelar deklarasi Satgas TPPK tingkat kabupaten, Rabu, 15 Mei 2024 lalu.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Mengantisipasi maraknya tindak kekerasan di lingkungan sekolah, Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) dibentuk di lingkungan pendidikan tingkat Kabupaten Brebes.

Hal itu terungkap saat deklarasi Satgas TPPK di halaman SMAN 3 Brebes, Rabu, 15 Mei 2024 lalu. Tujuannya, menggencarkan edukasi pencegahan tindak kekerasan sekaligus mengantisipasi kenakalan remaja.

BACA JUGA:Kenakalan Remaja Marak di Kabupaten Tegal, RPA Kampanye Stop Kekerasan

Deklarasi pembentukan Satgas TPPK tingkat kabupaten diawali Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar. Sebab, komunitas pendidikan merupakan bagian strategis dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas. Termasuk, meningkatkan potensi SDM yang mengembangkan nilai-nilai karakter demi terwujudnya profil Pelajar Pancasila.

”Setelah terbentuknya Satgas TPPK, harapannya bisa lebih diminimalisir dengan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan  Pendidikan. Termasuk, digencarkannya program edukasi dalam materi Merdeka Belajar," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh sekaligus mengapresiasi pembentukan Satgas TPPK sebagai langkah pencegahan agar berbagai bentuk kenakalan remaja bisa diantisipasi melalui pemahaman dan pembinaan di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Polres Tegal Tangkap DPO Kasus Kekerasan Anak di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara

"Tugas pokok dan fungsi TPPK ini, harapannya dapat memberikan motivasi, informasi dan membuka wawasan kepada pelajar bahwa kekarasan itu sudah tidak boleh terjadi lagi," ungkapnya usai deklarasi.

Untuk lebih mengoptimalkan pendampingan, lanjut Guntur, Polres Brebes juga sudah menyediakan Rumah Ramah Anak. Sebab, program tersebut menjadi inisiasi Kapolda Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan dan perlindungan. Khususnya, bagi anak yang menjadi korban kekerasan baik fisik maupun verbal. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: