Polres Tegal Tangkap DPO Kasus Kekerasan Anak di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara

Polres Tegal Tangkap DPO Kasus Kekerasan Anak di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara

BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Tegal, didampingi Kasi Humas memberikan penjelasan penangkapan buron pelaku penganiayaan.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal pada tahun lalu. Terduga pelaku berhasil diamankan setelah buron setahun ini.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto SH mengatakan, kasus kekeasan terhadap anak tersebut mengakibatkan korban mengalami luka. Hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan.

BACA JUGA:Turunkan Angka Kekerasan Anak dan Perempuan, Pemda DIY Luncurkan Gema Tiker

“Kejadiannya, saat itu TS, 16, diketahui mengalami luka sobek di bagian punggung dan mengalami pendarahan di bagian wajah sebelah kanan. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pagerbarang tapi dalam perjalanan korban meninggal dunia,” katanya saat memberikan keterangan di Polres Tegal, Sabtu, 4 Mei.

Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh penyidik Unit Pidana Umum Polres Tegal, pelaku berada di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Dengan demikian, tim melakukan pengejaran.

Pelaku masuk dalam DPO selama 1 tahun. Sehingga Unit Pidana Umum dengan Unit Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial LA, usia 22 tahun yang diketahui berada di Jakarta,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat melakukan penangkapan, pihaknya berkoordonasi dengan Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polda Metro Jaya, dibantu Sahbandar setempat, sehingga pelaku dapat diamankan.

BACA JUGA:Sempat Bersembunyi di Siasem Wanasari, Dua Pencuri 5 Kambing Dibekuk Polisi, 1 DPO

Dalam kasus itu, pria yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal-pasal 76C Jo PASAL 80 Ayat (3) UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 170 KUHPidana. Acaman hukumannya paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: