Perkantoran, Sekolah, Hingga Fasyankes di Brebes Jadi Zona Larangan Merokok
ZONA - Kabid Kesmas Dinkes Brebes menyampaikan paparan terkait zona bebas asap rokok sesuai Perda KTR No 4 2024.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/ 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes kembali menggencarkan edukasi titik bebas asap rokok mulai lingkungan perkantoran, sekolah hingga fasilitas layanan kesehatan.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan roadshow keliling ke sekolah, OPD hingga Puskesmas untuk menggelar skrining kesehatan jiwa/Napza.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Ign. Adhi Pujo Astowo menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.
Kemudian, pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.
"Pemkab Brebes menindaklanjuti amanah itu, dengan merumuskan dan menetapkan Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Brebes," ungkapnya, Senin, 8 Juli 2024.
Agar Perda KTR ini efektif, lanjut Adhi, sosialisasi dan edukasi terus digencarkan. Tujuannya, supaya secara informatif dan subtantif menyentuh para stakeholder. Termasuk, mengoptimalkan orientasi dan sosialisasi secara continue dan berkesinambungan. Sehingga, implementasi Perda tersebut dapat terlaksana dan didukung dengan baik oleh seluruh unsur dan elemen masyarakat.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang subtansi Perda KTR dari aspek kesehatan, Hukum dan HAM, dan aspek lainnya," terangnya.
Sementara itu, Kabid Kesmas M Muhtar menambahkan, selain menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat PTM dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Edukasi Perda KTR, juga menjadi upaya menurunkan angka perokok. Sekaligus, mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula, serta mewujudkan kualitas udara yang sehat.
BACA JUGA:Mudahkan Akses Layanan Kesehatan, Dinkes Brebes Sosialisasi PPCP HIV/AIDS
"Melalui edukasi Perda KTR ini, kami mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat bersinergi. Khususnya, membangun dan mengembangkan upaya strategis bidang kesehatan Kabupaten Brebes agar lebih baik kedepannya, khususnya semua zona bebas asap rokok atau istilahnya harus ada zona rokok secara terpisah," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: