Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Penipuan Penggandaan Uang, Pelaku Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Unit 1 Jatanras Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.-DOK.-
DISWAYJOGJA - Unit 1 Jatanras Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial RAB, 52, warga Bandung, Jawa Barat, diamankan, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA:Antisipasi Joki CAT, Panselda Rekrutmen CASN P3K Brebes Imbau Waspada Penipuan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo, didamping Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja SH MH menjelaskan, kasus ini bermula saat korban, AR, 44, warga Lampung, melihat iklan di Facebook tentang pengobatan spiritual yang dilakukan pelaku. Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui akun Facebook tersebut.
BACA JUGA:Warga Pesayangan Tegal Terseret Kasus Penipuan, Reskrim Polres Tegal Keluarkan Status DPO
Dalam percakapannya, pelaku mengaku memiliki kemampuan pengobatan spiritual dan dapat menggandakan uang. Korban pun tertarik dan akhirnya bersedia menyerahkan uang sebesar Rp58,5 juta kepada pelaku.
BACA JUGA:Kamu Punya Tabungan? Waspadai Modus Penipuan Digital Ini, Nomor 3 Paling Sering!
Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap, mulai dari Rp300 ribu, Rp4 juta, Rp3,5 juta, Rp40 juta, dan Rp7 juta. Pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan ritual tertentu.
Namun, setelah korban melakukan ritual tersebut, uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung muncul. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan laporan korban, penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di daerah Sewon, Bantul, pada 30 November 2023.
BACA JUGA:Cegah Bullying di Sekolah, Babinsa Berikan Edukasi pada Siswa SDN 01 Pakujati
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku menggunakan modus pengobatan spiritual untuk menipu korban. ”Pelaku mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menggandakan uang. Uang yang diserahkan korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” kata AKP Probo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Jessica Iskandar jadi Korban Penipuan, 11 Mobil Rental Hilang, Ini Jumlah Kerugiannya
AKP Probo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang. Hal tersebut merupakan hal yang mustahil dan hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban.
Sebelumnya, kasus yang sama juga diungkap Unit 1 Jatanras Polresta Yogyakarta. Pelaku, AS, 59, warga Kresnomulyo, Pringsewu, Jawa Tengah, ditangkap pada Selasa (05/12/2023). Kasus ini bermula saat korban, Boniyati, 55, bertemu pelaku di rumahnya pada Sabtu (15/07/2023). Pelaku menawarkan jasa penggandaan uang dengan jaminan uang Rp21 juta akan menjadi Rp1,3 miliar.
Korban yang tertarik kemudian mentransfer uang Rp10 juta ke rekening pelaku. Pelaku kemudian menghubungi korban dan meyakinkannya bahwa ritual penggandaan uang telah berhasil. Korban kemudian mentransfer uang lagi sebesar Rp7,5 juta, Rp300 ribu, dan Rp2 juta.
Namun, setelah korban mentransfer total uang Rp19,8 juta, pelaku tidak menepati janjinya. Korban yang merasa ditipu kemudian meminta bantuan mantan suaminya untuk memancing pelaku.
Pada Selasa (05/12/2023), pelaku datang ke Yogyakarta untuk menemui mantan suami korban. Mantan suami korban kemudian meminta bantuan petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku.
Pelaku dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku mendapatkan ide untuk melakukan penipuan tersebut dari internet.
”Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan menggunakan ritual tertentu. Namun, ritual tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo didamping Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja SH MH saat menggelar Konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar bukti transfer, 2 kardus berisi potongan kertas seukuran uang seratus ribuan, 1 unit HP Realme warna biru, dan 3 bendel uang pecahan Rp100 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: