Diduga Korupsi, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Dituntut 8 Tahun Penjara

Diduga Korupsi, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Dituntut 8 Tahun Penjara

LESU - Mantan Kades Jejeg terlihat lesu usai mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus korupsi yang menjeratnya.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA  Mantan Kades Jejeg, SA, 48, tersangka kasus dugaan korupsi dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, yang dipimpin majelis hakim Heriyen SH MH, dengan anggota Gatot Suwardo SH dan Drs Ir Arief Nurokhman SH Mhum.

Humas merangkap Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal  Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, dalam amar atau materi dari tuntutan pidana menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimanan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Mantan Kades Jejeg Kembali Ditahan, Kini Jadi Tersangka Tipikor

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SA, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan.  Dan menghukum terdakwa SA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.471.967.55. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya Selasa, 26 Maret.

Dalam persidangan juga terungkap, mantan Kades Jejeg telah membuat sejumlah kegiatan fisik fiktif yang  berlangsung selama dua tahun. Yakni di 2021 dan 2022.  Sebelumnya, audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor sempat dilakukan Inspektorat dalam perkaran korupsi pengelolaan APBDes  Desa Jejeg, Kecamatan  Bumijawa,” jelasnya.

Diketahui, pada 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan tapi kurang dari volume pekerjaan. Lalu di tahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif, sehingga memunculkan dugaan korupsi. Kalkulasi kerugian negara di 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp661 juta. Sementara itu dari hasil kalkulasi di 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta,ungkapnya.

BACA JUGA:Pungut Biaya PTSL Rp400 Ribu, Polres Tegal Tahan Mantan Kades Kertayasa

Di tahun tersebut, tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan, serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitungan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp1.471.967.555. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: