Dinas Permades Kabupaten Tegal Apresiasi Pemdes Yang Akomodir Lansia untuk Menerima BLT

Dinas Permades Kabupaten Tegal Apresiasi Pemdes Yang Akomodir Lansia untuk Menerima BLT

APRESIASI - Kepala Dinas Permades memberi apresiasi Kades Mojaha yang mengakomodir pemberian BLT pada lansia yang belum masuk daftar penerima.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

JATINEGARA, DISWAYJOGJA - Tindak lanjut dilakukan Dinas Permades Kabupaten Tegal untuk mendorong pemerintah desa mengakomodir  penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai ketentuan membuahkan hasil. Hal ini seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Mokaha, Kecamatan Jatinegara yang mengakomodir lansia dan pengangguran di usia tua untuk mendapatkan gelontoran BLT.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan, meski di data kemiskinan ekstrem keberadaan mereka tidak terdaftar, tetapi secara riil harus mendapatkan bantuan, akhirnya terakomodir mendapatkan BLT.

BACA JUGA:Warga Miskin Ekstrem di Balapulang Wetan Tegal Ditemukan Tak Dapat BLT

Apa yang dilakukan Pemerintah Desa Mokaha ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pemerintah desa yang lain. Nenek berusia 85 tahun hanya mempunyai KK saja dan tidak memiliki KTP, terakomodir mendapatkan BLT.

Ada lagi pasangan pasutri usia lanjut hidup berdua tidak punya anak dengan kondisi istri lingkung juga tercover mendapatkan BLT," ujarnya.

Teguh berharap, kepada semua kepala desa bisa memerhatikan rakyatnya yang benar-benar miskin. Meskipun ada diantara mereka tidak mempunyai KTP atau KK, pemerintah desa diminta peka untuk memerhatikan keberadaan warganya yang masuk dalam kategori miskin ekstrem untuk mendapatkan bantuan.

Apa yang dilakukan kali ini sebagai bentuk tindak lanjut terhadap apa yang sempat ditemukan satu kasus di Desa Balapulang Wetan. Dimana ada warga yang masuk kategori miskin eksrem tidak tercover mendapatkan BLT. Mirisnya, salah satu cucunya mengalami stunting.

Tahun ini tidak masuk dalam data warga miskin ekstem di Kabupaten Tegal dan berdampak mereka tidak mendapatkan BLT," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Verifikasi Calon Penerima BLT DBHCHT

Jika ditemukan ada warga misin ekstrem belum masuk dalam data penerima BLT perlu dimusyawarahkan dan ditetapkan oleh RT. Untuk selanjutnya, dimusyawarahkan di tingkart desa agar bisa ditetapkan kepala desa sebagai penerima BLT. Harapannya, tidak ada lagi warga yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem terlewatkan mendapatkan BLT.

"Meskipun di P3KE tidak ada, kalau realitanya memang ada warga yang sangat miskin, tidak punya KK dan KTP. Maka perlu dimasukan saja setelah disepakati melalui SK RT. Bila tingkat RT sudah clear, RW hanya merekap saja, selanjutnya musdes dan ditetapkan dengan SK kepala desa," tegasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: