Mantan Kades Jejeg Kembali Ditahan, Kini Jadi Tersangka Tipikor

Mantan Kades Jejeg Kembali Ditahan, Kini Jadi Tersangka Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal resmi menetapkan mantan Kades Jejeg, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, SA, 47, sebagai tersangka tipikor dan langsung dijebloskan di Lapas Tegalandong.-Hermas Purwadi/Rateg-

DISWAYJOGJA - SLAWI Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal resmi menetapkan mantan Kades Jejeg, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, SA, 47, sebagai tersangka tipikor dan langsung dijebloskan di Lapas Tegalandong. Penetapan tersangka tersebut setelah keluar hasil audit penghitungan kerugian negara.

BACA JUGA:Deretan 5 Merk Mesin Cuci Pengering Terbaik, Yuk Simak Apa Saja Pilihannya!

Kepala Kejari Kabupaten Tegal Suyanto SH MH, melalui Kasi Intelegen merangkap humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, sebelumnya Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap SA dengan didampingi penasehat hukumnya.

Berdasarkan  hasil ekspose SA yang juga mantan Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa telah ditetapkan sebagai tersangka penggelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Jaksa Penyidik menahan SA selama 20 hari di Lapas Tegalandong,kata Yusuf Luqita Danawiharja SH MH, Selasa, 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:Viral! Dapet Saldo Dana Gratis Setiap Hari cuma Sekali Tekan, Gimana Caranya?

Yusuf Luqita Danawiharja menjelaskan, surat penetapan tersangka SA bernomr B-863/ M.343/ Fd.i/08/27 dan surat perintah permohonan (tingkat penyidikan) nomor Print- 836/ M.3.43/ Fdi/10/ 2023 tanggal 2 Oktober 2023 menahan SA selaku mantan Kades Jejeg di Rutan Tegalandong selama 20 hari. Terhitung 3 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023.

Surat perintah penahanan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal selaku penyidik. Pasal yang ditetapkan kepada tersangka yakni diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999,” jelas Yusuf Luqita Danawiharja.

Diketahui, SA baru saja merampungkan masa penahanan atas kasus tindak pidana umum berupa pemerasan yang sempat dilakukannya. Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sempat dilakukan Inspektorat terkait audit kerugian negara dalam perkara tipikor pengelolaan APBDes Desa Jejeg, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal terbukti ada kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar. Setelah menerima LHP Inspektorat, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan tambahan dan ekspos sebelum penetapan tersangka.

Lebih rinci, Yusuf menyatakan, hasil audit penghitungan negara dalam perkara tipikor mantan  Kades Jejeg yang dilakukan Inspektorat di 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan, tapi kurang dari volume pekerjaan. Di tahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Kalkulasi kerugian negara di 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp661 juta.

Sementara dari hasil kalkulasi di 2022, kata dia, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta. Dimana di tahun tersebut tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan, serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

Total kerugian negara hasil audit penghitugnan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp1.471.967.555. Kini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berupaya merampungkan BAB untuk selanjutnya menyidangkan tersangka di PN Tipikor Semarang,” jelasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: