Pungut Biaya PTSL Rp400 Ribu, Polres Tegal Tahan Mantan Kades Kertayasa

Pungut Biaya PTSL Rp400 Ribu,  Polres Tegal Tahan Mantan Kades Kertayasa

RATUSAN JUTA - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK menunjukkan uang tunai ratusan juta yang berhasil diamankan dari kasus korupsi program PTSL.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA Mantan Kepala Desa (Kades) Kertayasa, Kecamatan Kramat, SW, 53 kini mendekam di tahanan Polres Tegal. Kades Kertayasa periode 2013-2019 tersebut diduga melakukan tinda pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2018. Dimana saat itu tersangka SW diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) program PTSL saat menjabat kades.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH, dan Kasi Humas Ipda Hendri menjelaskan tentang modus operandi yang dilakukan mantan Kades Kertayasa, warga Desa Kertayasa, RT 05/RW 04, Kecamatan Kramat tersebut.

BACA JUGA:Amankan Pilkades Serentak di 47 Desa, Polres Tegal Datangkan Bantuan Khusus Operasional

Tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat menjadi dua kategori. Yaitu untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum ber akta dipungut Rp800.000,” kata Kapolres Tegal saat konfrensi pers, Kamis (23/11).

BACA JUGA:Penjual Ayam Goreng Diringkus Polres Tegal, Bawa Ganja 1,015 Kg

Menurut dia, Tersangka sebagai kades telah membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02/Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah. Dimana program nasional PTSL tersebut hanya dikenakan biaya Rp150 ribu untuk biaya pematokan.

BACA JUGA:Rekomendasi Smartphone Harga 2 Jutaan Dengan Kamera Terbaik Tahun 2023

Dengan kasus tersebut, sediktinya 48 saksi sempat menjalani pemeriksaan Unit Tipikor Reskrim Polres Tegal. Mereka adalah panitia PTSL Desa Kertayasa pada 2018, perangkat desa Kertayasa pada 2018, BPD, Camat, saksi dari kantor ATR/BPN, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, hingga saksi ahli pidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, dokumen Perdes 02/Tahun 2018 terkait pungutan dana swadaya PTSL yang menyalahi aturan, data terima sertifikat PTSL, dan uang tunai yang berhasil diamankan  petugas senilai Rp107.700.000,” jelasnya.

Adapun total punggutan yang sempat dilakukan tersangka dalam program PTSL sebanyak Rp832.500.000 dari jumlah bidang tanah sebanyak 1.499. Dimana dari jumalh tersebut yang berhasil diproses hingga terbit sertifikat sebanyak 1.481. Sisanya 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertifikat  lantaran berkas tidak lengkap.

Dalam kasus ini, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta.

Kami minta masyarakat lebih waspada dalam mengikuti program nasional PTSL yang pada intinya hanya dikenakan biaya Rp150 ribu untuk biaya pematokan,tegasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: