Raperda Hari Jadi DIY Ditetapkan, Wakil Gubernur : Momen Persetujuan Jadi Tonggak Bersejarah

Raperda Hari Jadi DIY Ditetapkan, Wakil Gubernur : Momen Persetujuan Jadi Tonggak Bersejarah

Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Hari Jadi DIY KPH Purbodiningratan saat menyamaikan hasil pansus-DOK.-

DISWAYJOGJA - Raperda tentang Hari Jadi Daerah lstimewa Yogyakarta (DIY) telah disetujui DPRD DIY pada Rapat Paripurna, Selasa, 5 Maret 2024. Atas persetujuan bersama tersebut, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X berpendapat bahwa momen ini akan menjadi salah satu tonggak bersejarah bagi DIY.

“Raperda ini menetapkan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat pada Kamis Pon, 29 Jumadil Awal tahun Be 1680, bertepatan dengan tanggal 13 Maret 1755 sebagai Hari Jadi DIY. Tentunya, dengan adanya persetujuan bersama dalam forum ini, yang menyepakati penetapan Hari Jadi DIY akan membawa dampak berarti bagi perjalanan panjang sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Sri Paduka.

BACA JUGA:DCT Ditetapkan, 680 Caleg DPRD DIY Siap Berkontestasi di Pemilu 2024

Selain menjadi tonggak sejarah, kata Sri Paduka, Raperda penetapan ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh pihak dalam memperingati tiap tahun. Pada rapat paripurna kali ini, DPRD DIY memberikan persetujuannya terhadap Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

”Raperda ini akan menjadi salah satu pedoman bagi Pemda DIY dan seluruh pihak yang terkait. Karena itu, dalam kesempatan ini kami mengajak pada semua pihak terkait untuk bersama-sama berkontribusi positif dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan,” papar Sri Paduka.

Sri Paduka mengungkapkan, upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan, sejatinya telah diawali oleh Pemda DIY dengan adanya kebijakan reformasi kelurahan. Reformasi kelurahan ini bahkan telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DIY Tahun 2022-2027.

BACA JUGA:Pembahasan Raperda CSR Sudah Final, Tinggal Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal

“Pada tataran yuridis, Pemda DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kelurahan. Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan akan menunjang pihak yang terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuh Sri Paduka.

Dalam rapar paripurna kali ini dilakukan pula persetujuan Raperda tentang Perubahan Kedua Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY.

BACA JUGA:Pansus VIII DPRD Kota Tegal Siap Konsultasikan Raperda CSR ke Kementerian BUMN

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Hari Jadi DIY KPH  Purbodiningratan mengatakan, dalam raperda ini disepakati, hari jadi daerah adalah hari terbentuknya eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan, baik secara ekonomis, sosial, politik, maupun kultural dan berkeadaban.

“Kami berharap, raperda ini mampu mendorong peneguhan jati diri dan membuat masyarakat semakin memahami historisitas DIY,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: