Pembahasan Raperda CSR Sudah Final, Tinggal Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal

Pembahasan Raperda CSR Sudah Final, Tinggal Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal

RAPAT KERJA – Pansus VIII DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Raperda Pemkot Tegal, Senin, 26 Februari 2024-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Raperda CSR sudah memasuki tahap akhir atau final. Raperda tersebut tinggal menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang diadakan DPRD Kota Tegal.

Raperda TJSLP itu sudah final, tinggal fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah,” kata Ketua Panitia Khusus VIII DPRD Purnomo usai memimpin Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal di Ruang Rapat Pansus VIII di Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Senin, 26 Februari 2024.

BACA JUGA:Raperda Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal Segera Ditetapkan

Dijelaskan, Raperda TJSLP diajukan untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan program TJSLP di Kota Tegal, meningkatkan kesadaran perusahaan dan pemangku kebijakan agar dapat bersinergi dalam pembangunan daerah berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal, serta prioritas kebutuhan masyarakat.

Raperda ini disusun untuk mewujudkan sinergitas perencanaan pembangunan daerah dengan pelaksanaan program TJSLP. Kemudian, terlaksananya program TJSLP yang terarah dan tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait.

BACA JUGA:Pansus VIII DPRD Kota Tegal Siap Konsultasikan Raperda CSR ke Kementerian BUMN

Sebelumnya, Pansus VIII telah mengkonsultasikan Raperda ini ke Kementerian BUMN Republik Indonesia setelah selesainya pembahasan pasal per pasal Raperda tersebut. Substansinya, Raperda ini juga memuat muatan lokal yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Tegal. Pansus VIII berharap Peraturan Daerah ini bermanfaat untuk masyarakat.

Jika selama ini perusahaan memberikan jalan sendiri-sendiri dalam menyalurkan CSR, Peraturan Daerah ini akan menjadi payung hukum. Dalam Raperda ini, sambung Purnomo, juga diatur sanksi kepada perusahaan yang tidak memiliki kepedulian. Penerapan sanksi mengacu pada Peraturan Daerah CSR Provinsi Jawa Tengah.

“Semoga dengan adanya Perda ini ada kepastian hukum dalam pengelolaan TJSLP. Kedua, ada sinkronisasi program Pemkot dengan perusahaan yang memiliki kepedulian untuk membantu lingkungan masyarakat. Pemberian CSR juga akan meningkatkan nama baik perusahaan. Dewan siap melakukan pengawasan,” ucap Purnomo. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: