Pansus VIII DPRD Kota Tegal Siap Konsultasikan Raperda CSR ke Kementerian BUMN

Pansus VIII DPRD Kota Tegal Siap Konsultasikan Raperda CSR ke Kementerian BUMN

Ketua Pansus VIII DPRD Kota Tegal Purnomo mencatat hasil Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal, Senin, 5 Februari 2024-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Panitia Khusus (Pansus) VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal siap mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Raperda CSR ke Kementerian BUMN Republik Indonesia. Hal itu akan dilakukan setelah selesainya pembahasan pasal per pasal Raperda tersebut.

Pasal per pasal sudah mendekati selesai, tinggal merapikan sistematika penulisan. Selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian BUMN untuk mendapatkan saran dan masukan dari kementerian,” kata Ketua Pansus VIII Purnomo usai memimpin Rapat Kerja Pansus VIII bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal, Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA:Pemkot Ajukan Raperda, Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Nilai CSR Perlu Diaudit

Setelah mendapat saran dan masukan dari Kementerian BUMN, Raperda CSR selanjutnya akan difasilitasikan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk disempurnakan. Pansus VIII berharap Raperda yang terdiri dari 29 pasal itu bisa diselesaikan pertengahan Maret mendatang dan ditetapkan sebagai payung hukum penyaluran CSR.

“Setelah nanti ditetapkan, Perda CSR diharapkan dapat menjadi payung hukum CSR agar memiliki kepastian dan tidak menimbulkan praduga yang tidak jelas. Selain itu, Perda ini diharapkan mensinkronisasikan program Pemerintah Kota Tegal dengan pengusaha dan masyarakat sebagai stakeholder,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin menambahkan, nantinya CSR dari perusahaan lebih diarahkan ke bidang pendidikan, kesehataan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketenteraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, penanggulangan bencana, olahraga dan masyarakat, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal Kritisi Penyampaian 2 Raperda

Kemudian, kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan, dan bidang lain yang memberikan dampak kepada masyarakat dan belum tersentuh oleh anggaran dari Pemerintah.Sehingga bidang-bidang tersebut bisa terdanai. Dewan akan menerima laporan dari kegiatan rersebut. Perusahaan yang aktif melaporkan CSR akan diberi reward,” ungkap Habib Ali yang berasal dari PKB. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: