Kasus KDRT terhadap Anak Kandung di Tegal, Kakek 71 Tahun Minta Bebas dari Jeratan Hukum

Kasus KDRT terhadap Anak Kandung di Tegal, Kakek 71 Tahun Minta Bebas dari Jeratan Hukum

SIDANG - Pengacara terdakwa saat membacakan pledoi atas tuntutan JPU 5 bulan penjara. -AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Seorang kakek 71 tahun yang merupakan terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Zaenal Arifin meminta maaf kepada anaknya yang menjadi korban dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa juga meminta agar dibebaskan dalam jeratan hukum atau minimal dihukum seringan-ringannya.

Demikian dikatakan terdakwa Zaenal Arifin secara langsung seraya menambahkan pembelaan yang sebelumnya dibacakan pengacaranya menanggapi tuntutan JPU selama 5 bulan kurungan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin, 26 Februari 2024.

BACA JUGA:Gaungkan HPKN 2024, Pemda DIY Akan Tampilkan Yogyakarta Royal Orchestra di Jakarta

Dalam fakta persidangan, meski pledoi telah dibacakan oleh pengacaranya, tapi pihak terdakwa tetap membacakan pledoi yang dibuatnya dengan secarik kertas. Bahkan kakek 71 tahun itupun membacakan sendiri dengan nada terisak.

”Saya juga menerima apa yang didakwakan oleh anak kandung saya sendiri. Saya juga tidak menyangka tuduhan itu sampai berada di persidangan,” kata Zaenal Arifin.

Kakek 71 tahun itu juga meminta maaf kepada anaknya itu. Tak hanya itu dirinya juga menyesali perbuatannya. ”Karena itu, meminta kepada majelis hakim agar bisa membebaskan dari jeratan hukum. Dan jika memang bersalah, maka kami meminta hukuman seringan- ringannya,” ungkap Zaenal.

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Manfaatkan Transaksi Dengan QRIS, Semua Pembayaran Dijamin 'CEMUMUAH'

Menanggapi pledoi atau pembelaan terdakwa, majelis hakim juga memberikan kesempatan kembali kepada jaksa. Diagendakan dua-tiga kali persidangan akan rampung. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: